Rabu, Desember 11, 2024
Tulang Bawang

Lagi, Pegadaian Unit 2 Tulangbawang Dikeluhkan Masyarakat

Tulangbawang, hariansatelit.com

Lagi, Pegadaian unit 2 Tulangbawang dikeluhkan oleh masyarakat karena diduga melakukan tebang pilih dalam melayani konsumen. Kali ini disampaikan oleh Nasromi yang beralamat di kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Baru, pada hari Sabtu (20/01/2024).

Nasromi mengatakan bahwa dia ingin mengajukan pinjaman kepada pihak Pegadaian Unit 2, namun ditolak oleh pihak Pegadaian dengan alasan umurnya sudah lewat dari batasan maksimum yang ditentukan oleh Pegadaian.

“Ya, pada mulanya saya ingin mengajukan pinjaman ke Pegadaian Unit 2 Tulangbawang, namun saya ditolak, de ngan alasan umur saya sudah lewat dari 60 tahun. Kemudian saya juga mengajukan salah satu anak kandung saya, namun masih saja tetap ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Padahal aset yang saya anggunkan nilainya sangat jauh lebih tinggi dari nilai pinjaman yang saya ajukan,” tegasnya.

Dia mengaku bingung dengan pelayanan yang diberikan oleh Pegadaian Unit 2 Tulangbawang ini. “Sebenarnya standar operasional prosedur (SOP) mereka ini seperti apa,” tanyanya.

Dia menduga ada pihak-pihak tertentu yang kenal dengan para petinggi Pegadaian yang bekerja disitu bisa dengan sangat mudah untuk melakukan pinjaman di Pegadaian unit 2 ini.

Hal ini menurutnya sangat merugikan dirinya selaku konsumen, apakah harus ada kenalan atau saudara yang kerja di Pegadaian dulu baru boleh melakukan pinjaman kepada pihak Pegadaian atau ini memang sengaja dilakukan oleh oknum pegawai Pegadaian Unit 2 untuk melakukan monopoli pinjaman. “Jadi, hanya kerabat mereka saya yang boleh melakukan pinjaman??, tanya Nasromi.

Dia mengharapkan kepada petinggi Pegadaian yang menaungi Pegadaian Unit 2 Tulangbawang ini agar segera dapat melakukan perbaikan-perbaikan SOP perusahaan. Jangan sampai ada oknum pegawai yang melakukan tebang pilih konsumen seperti saat ini. Apalagi mengutamakan konsumen yang memiliki ikatan persaudaraan terhadap pegawai Pegadaian Unit 2 Tulangbawang.

“Pihak pegadaian seharusnya dapat bersikap profesional dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi semua konsumen tanpa tebang pilih seperti saat ini, tambah Nasromi.

Sampai berita ini diturunkan, pihak pegadaian belum bisa dikonfirmasi.
Sebelumnya hal serupa juga dialami Jamhori. Jamhori mengatakan bahwa dirinya ingin mengajukan pinjaman kepada pihak pegadaian, namun ditolak oleh pihak pegadaian dengan alasan alamat domisilinya di blacklist oleh pegadaian.

“Ya, saya ingin mengajukan pinjaman ke pegadaian Tuba, namun saya ditolak, karena alamat domisili saya berada di Menggala. Ini akan alasan yang tidak masuk akal hanya karena domisili saya di Menggala. Menggala juga kan Kabupaten Tulangbawang,” tegas dia.

Jamhori mengatakan dirinya tidak pernah ada masalah dengan pihal manapun. Termasuk di BI.

“Coba cek di Bank mana yang ada masalah. Semuanya bersih,” tegas Jamhori.

Hal ini menurutnya, sangat merugikan dieinya selaku konsumen yang tidak pernah melakukan hal dan tindakan yang merugikan pihak pegadaian. Apalagi nilai nominal anggunan saya jauh lebih besar dari nilai pinjaman saya.

“Pegadaian seharusnya dapat melihat dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen yang tidak pernah melakukan kesalahan dan merugikan pihak pegadaian,” ucap Jamhori.

Semoga kedepan pegadaian pusat dapat membenahi kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh kantor pegadaian yang berada di daerah atau cabang-cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pegadaian seharusnya dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat, apalagi selogan pegadaian kan menyelesaikan masalah tanpa masalah, tapi ini faktanya justru berbanding jauh dari selogannya,” imbuh Jamhori. (HENDRIAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *