Sabtu, Juli 27, 2024
Bandar Lampung

FAI UML Gelar Bimtek Proses Produk Halal Diikuti 86 Pelaku Usaha

Bandar Lampung, hariansatelit.com

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bidang kuliner di Bandar Lampung, masih banyak yang belum memiliki sertifikasi halal.

Untuk itu, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Lampung (FAI UML) mengadakan kegiatan Pengabdian kepada masyarakat dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Proses Produk Halal pada Rabu tanggal 20 Desember 2023.

Bimbingan teknis ini diikuti oleh pelaku UMK sebanyak 86 pelaku usaha dan mayoritas bergerak di bidang kuliner.

Bimbingan teknis ini diinisiasi oleh Moh Fakhrurozi, M.E.Sy. dari Program Studi Perbankan Syariah dan dibantu oleh dosen dan mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah.

Ketua Tim Kegiatan PKM, Moh Fakhrurozi mengatakan pelaku usaha bidang kuliner harus memperhatikan kehalalan bahan dan proses produksi dari produk yang dihasilkan.

“Sertifikasi halal merupakan suatu jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau dihasilkan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Terutama bagi konsumen Muslim yang ingin memastikan bahwa makanan atau produk yang mereka gunakan sesuai dengan aturan agama yang mereka anut,” tukas Moh Fakhrurozi.

Lebih lanjut Fakhrurozi menyatakan bahwa bimbingan teknis ini menghadirkan wakil dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, penggerak UMKM Lampung, pendamping proses produk halal, dan pelaku UMK.

Acara tersebut dibuka oleh Anggi Septia Nugroho, M.Pd.I. (Dekan Fakultas Agama Islam).

Bimbingan teknis berlangsung dengan peserta yang antusias menyimak materi dari beberapa narasumber. Materi yang diberikan meliputi sosialisasi pengajuan dan persyaratan PIRT oleh Sinta Silitonga, AMd. Farm, sertifikasi halal bagi umkm oleh Eddi Darmawansyah, CPS CT NNLP , dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta proses pengajuan sertifikasi halal melalui jalur self declare oleh Warsiyah, M.E.Sy.

Selama bimbingan teknis ini beberapa peserta telah dapat menyelesaikan pembuatan NIB melalui https://oss.go.id dan selanjutnya, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dapat lanjut mengisi pengajuan proses produk halal di https://ptsp.halal.go.id dengan dipandu oleh dosen pendamping dari Tim Pendamping Bimbingan Teknis. (Rls/Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *