Transformasi ASN Dorong Pembangunan SDM Untuk Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat
Bandar Lampung,hariansatelit.com
Gubernur Lampung diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim, menjadi Pembina Apel Gabungan Mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Senin (13/11/2023).
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ada 7 (tujuh) agenda transformasi yang dimuat dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu :
1. Transformasi rekrutmen jabatan ASN. Hal ini melalui fleksibilitas penetapan kebutuhan dan
rekrutmen ASN sesuai kebutuhan instansi dan jabatan ASN yang disederhanakan menjadi jabatan manajerial dan non manajerial.
2. Kemudahan mobilitas talenta nasional dalam satu instansi, antar instansi, atau ke luar instansi. Upaya ini untuk mengatasi kesenjangan talenta yang mengacu pada prioritas pembangunan nasional.
3. Percepatan pengembangan kompetensi. Dalam hal ini ASN bukan hanya berhak, tapi wajib mengembangkan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Pembelajaran dilakukan melalui sistem pembelajaran terintegrasi. Untuk itu instansi wajib memberikan dukungan akses dan sumber daya kepada ASN untuk belajar.
4. Penataan Tenaga Non-ASN dengan perluasan konsep PPPK untuk menghindari PHK masal, pembengkakan anggaran dan penurunan pendapatan dan perpanjangan penataan honorer sampai dengan Desember 2024.
5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Pengelolaan kinerja dalam hal ini dilaksanakan untuk mencapai sasaran organisasi melalui mekanisme kerja yang fleksibel dan kolaboratif juga perbaikan komponen kesejahteraan ASN dan pemberian Pensiun bagi PPPK. Penilaian kinerja juga menjadi dasar pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pengembangan talenta dan karir.
6. Digitalisasi manajemen ASN, yaitu Penyediaan digital platform terintegrasi yang memudahkan pengelolaan dan pelayanan kepada ASN, termasuk untuk aktivitas belajar, berkinerja, berkolaborasi, memberikan menerima umpan dan balik, serta pengembangan talenta dan karier. Digitalisasi tidak sekadar membangun aplikasi melainkan perubahan mindset dan perilaku.
7. Penguatan budaya kerja dan citra institusi dengan akronim “BerAKHLAK”, sehingga mudah dihafalkan, serta berlaku sama untuk semua ASN di instansi manapun ditempatkan. Nilai dasar (core value) ini akan menjadi akar budaya kerja yang lebih kuat dalam jangka panjang.
Undang-Undang tentang ASN ini nantinya tentu akan melahirkan aturan-aturan turunan baru mulai dari kebutuhan hingga pensiun ASN.
UU ASN semakin mengukuhkan “BerAKHLAK” sebagai nilai-nilai dasar (core value) ASN. Hal ini menjadi begitu penting, terutama di tengah situasi mendekati masa kampanye pemilihan umum 2024.
“ASN harus siap menerima perubahan yang terjadi, baik positif maupun negatif. Namun, dalam menghadapi perubahan tersebut, kita harus tetap mematuhi UU ASN, loyal pada konstitusi, UUD 1945, dan Pancasila,” ujar Gubernur.
ASN juga dituntut untuk cermat terhadap isu-isu kepegawaian yang krusial dan meningkatkan semangat belajar, memahami terus aturan dengan baik untuk dapat memberikan solusi yang solutif. (Herwan)