Minggu, Oktober 13, 2024
Lampung Selatan

Warga Desa Sinar Rejeki Tuntut Transparansi Proses Pengisian Perangkat Desa

 

Jati Agung, hariansatelit.com

Ratusan warga Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan menuntut transparansi proses pengisian perangkat desa.

Mereka melakukan aksi demo tersebut dipicu dengan tidak puasnya warga dalam proses permberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan pihak desa Sinar Rejeki Iwan Syamsuri.

Aksi damai dilakukan di dua tempat yakni di halaman Balai Desa Sinar Rejeki dan di kantor kecamatan Jati Agung.

Koordinator Lapangan Eddy Syahputra Sitorus mengatakan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan kepala desa, warga desa setempat menginginkan dalam proses penjaringan perangkat tidak adanya praktek KKN untuk calon yang akan dijadikan perangkat desa setempat, lantaran janji politik di masa kampanyenya.

“Setelah ditetapkan dan dilantik Iwan Syamsuri sebagai kepala desa terpilih pada 06/09/2023, kepala desa terpilih melakukan manuver penunjukan aparatur desa dan perangkat desa tanpa melibatkan BPD dan masyarakat desa dengan alasan bahwa ini adalah hak priogratif kepala desa dan tidak perlu adanya komunikasi mengenai kebijakan hal ini,” katanya, Senin (9/10/2023).

Bahkan hal ini diduga terjadi dengan hadirnya jabatan penasihat desa yang secara fungsi dan tupoksi sudah melangkahi BPD yang merupakan kelembagaan resmi yang dangkat oleh Bupati Lampung Selatan dan termaktub dalam implementasi Permendes Undang undang nomor 6 tahun 2014.

Hal tersebut sangat menyakiti dan membuat kecewa masyarakat Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan terhadap kebijakan yang mengedepankan ikatan janji politik antara Iwan Syamsuri dengan Tim Pemenangan Pilkades daripada kepentingan masyarakat.

Dalam hal ini warga menyatakan mosi tdak percaya terhadap kebijakan Pemerintah Desa Sinar Rejeki yaitu: pertama, penunjukan aparatur dan perangkat desa secara sepihak.
Kedua, kelemahan terhadap fungsi dan tupoksi BPD dengan adanya peran penasihat desa.

Ketiga, pernyataan Kepala Desa terpilih bahwa adanya janji politik terhadap tim pemenangan yang menjadi dasar terhadap pengambilan keputusan/kebijakan Pemerintah Desa Sinar Rejeki.

Masyarakat Desa Sinar Rejeki menuntut; Pemilihan Kepala Dusun dilakukan secara femokratis (proses pemilihan dan dilakukan oleh masyarakat dusun), tidak adanya janji politik dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan Desa Sinar Rejeki. masyarakat Desa Sinar Rejeki tidak mengakui dengan penasehat desa sebagai salah satu kelembagaan yang diakui sepihak tanpa ada aturan yang benar dan termaktub di Permendes UU nomor 6 tahun 2014.

Selain itu, juga menjelaskan, bahwa dalam proses pengisian perangkat desa disinyalir adanya praktek Nepotisme.
Namun, jika hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri atau kelompoknya saja, maka seorang pemimpin tersebut tidak pantas menyebut dirinya ”bisa” sebagai seorang pemimpin.

Perwakilan warga diterima uspika Camat Jati Agung Firdaus Adam, Kapolsek Jati Agung Ipti Mustholih, Danramil Tanjung Bintang Kapten Inf. Tarekat.

Aksi tersebut juga dikawal puluhan TNI Polri.

Camat Jati Agung Firdaus Adam menyampaikan peratutan dan tatacara pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Sinar Rejeki Iwan Syamsuri mengatakan tidak penasehat desa.

“Itu hanya penasehat spiritual yang memimpin doa saat itu,” katanya.

Lebih lanjut Iwan menyetujui digelarnya pemilihan kepala dusun dengan tidak menggunakan anggaran Dana Desa.

Setelah dilakukan mediasi yang dipimpin Camat Jati Agung Firdaus Adam, akhirnya tuntutan warga dipenuhi. (Mar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *