Senin, Oktober 14, 2024
Lampung Utara

Suami Aniaya Istri di Lampura Berhasil Ditangkap Polisi

Lampung Utara, hariansatelit.com

Lantaran diduga menganiaya istrinya, AM (30) terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara Polres Lampung Utara (Lampura).

Laporan perbuatan AM tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/296 /VIII / 2023 / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG, tertanggal 20 Agustus 2023. Adapun yang melaporkan perbuatan itu adalah Ev (39), istri AM.

“Pelaku berhasil kita amankan Minggu sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas Kasatreskrim Polres Lampura, IPTU S Boyoh melalui Kanit II PPA IPDA, Darwis, Minggu (20/8/2023).

Saat diamankan, terusnya, tersangka AM tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Lampura. Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 dalam Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Barang bukti berupa satu buah tombak yang telah patah menjadi dua pada bagian tengah gagangnya yang terbuat dari rotan,” jelasnya.

Ia mengatakan, kejadian ini bermula saat terlapor masuk ke dalam kamar korban untuk membahas pertemanan terlapor di media sosial Facebook yang dihapus oleh korban. Terjadi perdebatan sengit antara korban dengan terlapor yang berujung aksi pemukulan terhadap korban pada bagian wajah.

Kemudian, terlapor mencubit badan korban dan menggigit bagian paha korban. Setelah itu, terlapor pergi dan kembali lagi sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka menganiaya korban dengan cara memukul korban berkali-kali menggunakan gagang tombak setelah mendengar perkataan korban.

Sementara itu, Ev berharap, pihak kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya ada AM. Sebab, akibat perbuatan itu, ia mengalami cedera berat dan juga keluarganya menjadi khawatir. “Saya minta polisi dapat menghukum dia seberat-beratnya,” kata dia. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *