Polisi Bekuk Buronan Begal Truk Tahun 2024 di Lampung Tengah
Lampung Tengah, hariansatelit.com
Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap JH (42), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang terjadi pada 2024.
Satu rekannya telah lebih dahulu ditangkap pada 2025 dan kini menjalani hukuman, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H, Kasi Humas, Iptu Muharom menjelaskan bahwa JH, warga Kelurahan Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih itu ditangkap pada Jumat (6/11/26) setelah Polisi menerima informasi terkait keberadaannya.
Kasus ini bermula pada 24 Januari 2024, ketika korban LM (36), sopir truk asal Kecamatan Pubian, diberhentikan tiga pelaku di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Di bawah ancaman senjata tajam jenis pisau badik, korban kehilangan 1 unit handphone dan uang tunai Rp7 juta. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lampung Tengah.
Nahas, setibanya di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, laju kendaraan korban dihentikan mendadak oleh tiga orang tak dikenal. Para pelaku langsung melancarkan aksi ancaman dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau badik ke arah korban.
Di bawah ancaman senjata tajam, korban tak berdaya ketika para pelaku merampas satu unit telepon genggam serta mengambil uang tunai senilai Rp7.000.000 dari dalam dompetnya. Usai menggasak harta benda korban, komplotan tersebut langsung kabur meninggalkan sopir truk dalam kondisi ketakutan.
Mendapati laporan dari korban yang merasa dirugikan dan resah, Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu para pelaku.
Pada Rabu (24/1/2024), polisi sempat membekuk salah satu rekan tersangka, sementara JH kala itu berhasil melarikan diri dan buron. Rekan JH tersebut telah diseret ke meja hijau pada tahun 2025 dan kini sedang menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.
Setelah dua tahun kucing-kucingan dengan petugas, JH yang sempat lama menghilang akhirnya pulang ke kampung halamannya. Gerak-geriknya terpantau warga yang langsung melaporkannya ke aparat kepolisian, hingga akhirnya penangkapan tanpa perlawanan berhasil dilakukan.
Hasil penyelidikan, Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengidentifikasi para pelaku. “Namun JH sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap,” kata Kasi Humas, Minggu (8/11/26).
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Ia dijerat pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Lastri)
