Pemkab Lampung Selatan Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
Lampung Selatan, hariansatelit.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung terkait pelaksanaan pelayanan, fasilitasi, pendampingan, serta pelindungan kekayaan intelektual di daerah, Selasa (22/9/2026).
Dalam kerja sama itu, Pemkab Lampung Selatan juga menyiapkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai wadah koordinasi dan penguatan layanan kekayaan intelektual. Sentra tersebut akan berperan dalam inventarisasi potensi, perlindungan, pendampingan, hingga pemanfaatan kekayaan intelektual yang berkembang di daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Emersia Hotel & Resort Bandar Lampung itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, bersama Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum, serta Analis Bagian Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan.
Kepala Bagian Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Ali, mengatakan nota kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi kedua pihak dalam memperkuat sinergi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi sumber daya yang dimiliki para pihak dalam pelaksanaan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Lampung Selatan,” ujar Muhammad Ali.
Menurutnya, penguatan kolaborasi tersebut penting untuk memastikan berbagai potensi kekayaan intelektual yang lahir dari masyarakat maupun pemerintah daerah dapat teridentifikasi, memperoleh perlindungan yang tepat, sekaligus memiliki peluang untuk dikembangkan lebih lanjut.
Ruang lingkup kerja sama mencakup dukungan dan sinkronisasi kebijakan, perlindungan kekayaan intelektual yang berasal dari Lampung Selatan atau memberikan manfaat bagi daerah, serta inventarisasi dan pemetaan potensi kekayaan intelektual.
Selain itu, kedua pihak juga akan memperkuat pertukaran pengetahuan, data dan informasi, pengembangan kekayaan intelektual yang telah terlindungi, fasilitasi konsultasi dan pendampingan, hingga diseminasi serta pemanfaatan kekayaan intelektual.
Kerja sama ini tidak hanya berfokus pada perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga penguatan kapasitas sumber daya manusia serta pemanfaatan dan pengembangannya agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah. (Siahaan)
