HUT ke-81 RI, 244 Warga Binaan Lapas Metro Terima Remisi, 13 Langsung Bebas
Metro, hariansatelit.com
Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 13 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilaksanakan secara simbolis dalam kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Metro, Senin (17/8/2026).
Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Mujiarto, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mujiarto menjelaskan, dari total 244 penerima remisi, sebanyak 231 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 13 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas. Untuk RU I, penerima remisi satu bulan sebanyak 57 orang, dua bulan sebanyak 57 orang, tiga bulan sebanyak 57 orang, empat bulan sebanyak 24 orang, lima bulan sebanyak 23 orang, dan enam bulan sebanyak 13 orang.
Sementara itu, untuk RU II, sebanyak 10 orang memperoleh remisi dua bulan, dua orang memperoleh remisi tiga bulan, dan satu orang memperoleh remisi empat bulan. Adapun penerima remisi satu bulan, lima bulan, dan enam bulan tidak ada. “Jumlah narapidana yang bebas pada hari tersebut sebanyak 13 orang,” jelas Mujiarto.
Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Metro per 17 Agustus 2026 sebanyak 482 orang. Dari jumlah tersebut, 244 orang menerima remisi, sedangkan 238 orang belum mendapatkan remisi.
Adapun warga binaan yang belum mendapatkan remisi terdiri atas tahanan sebanyak 105 orang, warga binaan yang tercatat dalam register F atau melakukan pelanggaran tata tertib sebanyak 112 orang, warga binaan yang sedang menjalani subsider sebanyak delapan orang, serta warga binaan yang belum menjalani pidana selama enam bulan sebanyak 13 orang.
Mujiarto menjelaskan, pemberian remisi memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan atau hadiah dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, mengatakan pemberian remisi menjadi momentum bagi warga binaan untuk memanfaatkan pengurangan masa pidana dengan sebaik-baiknya serta terus memperbaiki diri. (Hendi)
