Selasa, Juli 28, 2026
Lampung Utara

Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD

Lampung Utara, hariansatelit.com

Satreskrim Polres Lampung Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

“Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan keluarga korban. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Unit II PPA Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (41) warga Sumatra Selatan, yang diduga sebagai pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mendatangi rumah korban, membujuk korban masuk ke dalam kamar, kemudian melakukan persetubuhan. Selain itu, pelaku juga diduga mengambil foto korban tanpa busana dan mengirimkannya kepada salah seorang anggota keluarga korban setelah korban menolak keinginan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Lampung Utara.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum serta pakaian milik korban. “Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, tuntas, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujar IPTU Herawati.

“Ia menambahkan, penyidik juga terus melengkapi alat bukti serta melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap perempuan maupun anak. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kejahatan serupa,” tambahnya.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *