Pilkakam PAW Kampung Purwodadi, Salamah Unggul dari Lawannya Akhmad Munawar
Lampung Tengah, hariansatelit.com
Masyarakat Kampung Purwodadi menggelar Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Pergantian Antar Waktu Pilkades (PAW), Rabu (20-5-2026) di Balai Kampung Purwodadi Kecamatan Bangunrejo kabupaten Lampung Tengah.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Lampung Tengah.
Acara musyawarah dibuka langsung oleh ketua BPK Kampung Purwodadi Agus Sagita.
Pemilihan kepala kampung antar waktu diikuti oleh dua kandidat yakni:
Akhmad Munawar nomer urut 1 dan Salamah nomer urut 2.
Pemilihan digelar untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kampung setelah kepala kampung sebelumnya, Subandi karena meninggal dunia beberapa bulan yang lalu.
Suara 200 Daftar Pemilih Tetap (DPT) musyawarah pergantian antar waktu kampung Purwodadi dari dusun 1 sampai dusun 6 perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perwakilan dusun/ RT.
Sebanyak 181 warga hadir yang menggunakan hak pilih. Proses pemungutan suara berjalan lancar dengan pengamanan dari Polsek Bangunrejo di bawah komando langsung Polsek Bangunrejo AKP Iskandar, SH.
Musyawarah pemilihan kepala kampung PAW dihadiri kepala dinas PMK Lampung Tengah Fathul Arifin, Camat Bangunrejo Feriyansah, SH.
Hasil perhitungan suara berakhir kurang lebih pada pukul 12.15 WIB.
Menetapkan Salamah calon nomer urut 2 sebagai pemenang dengan memperoleh 134 suara. Sedangkan calon Akhmad Munawar dengan nomer urut 1 meraih 45 suara.
Suara yang dinyatakan tidak sah tercatat 2 suara.
Ketua Panitia musyawarah pilihan kepala kampung PAW, Mahudi mengatakan seluruh tahapan mekanisme berjalan sesuai dengan tata cara proses musyawarah PAW.
“Partisipasi warga mencapai 86% tidak ada laporan pelanggaran berat selama proses berlangsung,” ujarnya.
Camat Bangunrejo Feriyansah, SH mengapresiasi warga masyarakat Purwodadi yang telah melaksanakan musyawarah pergantian antar waktu.

“Siapapun yang terpilih, mari kita dukung bersama. Fokus sekarang adalah membangun kampung dan menyelesaikan program yang tertunda,” katanya.
Kepala Dinas PMK Lampung Tengah Fathul Arifin menegaskan Peraturan Pemerintah no. 16 tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jika kepala kampung meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan karena melanggar hukum, maka kampung perlu mengadakan musyawarah Pemilihan kepala kampung secara PAW. Bilamana mana masa jabatan lebih dari satu tahun,” tukasnya.
Kepala kampung PAW hanya menjabat untuk sisa masa jabatan kakam sebelumnya hingga akhir tahun 2027 yang akan datang.
Dilaksanakan maksimal 6 bulan sejak jabatan kosong.
Pada hari ini tanggal Rabu (20 -5-2026) Kampung Purwodadi melakukan proses musyawarah kampung PAW.
Melalui kesepakatan penghitungan suara, hari ini sudah terpilih kepala kampung definitif.
Selama kurang lebih 4 bulan kampung Purwodadi dijabat oleh pejabat (Pj) kepala kampung.
Beliau berharap kepada calon kepala kampung terpilih di Kampung Purwodadi Kecamatan Bangunrejo.
Agar bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan bisa melayani masyarakat secara maksimal.
Calon terpilih adalah merupakan putra ataupun putri yang terbaik di kampung Purwodadi ini.
Salamah kepala kampung terpilih menyampaikan terima kasih atas kepercayaan warga masyarakat Kampung Purwodadi.
“Amanah ini akan saya jalankan sebaik mungkin. Prioritas saya adalah perbaikan jalan lingkungan, mengaktifkan kembali posyandu, dan transparansi anggaran kampung,” menyatukan warga masyarakat Purwodadi yang selama ini terkotak kotak.
Warga berharap kepala kampung yang baru bisa memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak dan menjaga kerukunan antar warga,
Serta bisa membangun Kampung Purwodadi lebih baik dari yang sebelumnya. (Titus)
