Kamis, Mei 14, 2026
Bandar Lampung

Sumur Bor di Permata Biru Mangkrak Diduga Bermasalah

Bandar Lampung, hariansatelit.com

Pembangunan sumur bor dan bak tampung di Kelurahan Permata Biru blok A lingkungan 1 yang dibiayai pemerintah Kota Bandar Lampung dari APBD Tahun 2025 hingga kini mangkak tidak berfungsi. Selain tidak berfungsi, proses perencanaan dan penganggarannya diduga tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Pembangunan sumur bor seyogyanya sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi kekurangan air yang ada di Permata Biru. Pembangunan sumur bor ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi kekurangan air di wilayah itu baik untuk air minum bersih maupun untuk kebutuhan lahan pertanian warga setempat.

Pembangunan sumur bor di Kelurahan Permata Biru blok A lingkungan 1 dibangun dari APBD Tahun 2025 dilaporkan tidak berfungsi sejak selesai dikerjakan. Kondisi ini memicu kekecewaan warga sekaligus kecurigaan atas kualitas perencanaan dan pelaksanaan proyek.

Ironisnya, pada area pembangunan tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait sumber anggaran dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak terbuka terhadap publik.

Man, warga setempat menatakan proyek pembangunan fisik Pemerintah tanpa papan nama, rawan korupsi. Karenanya, diminta untuk setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara harus dipasang papan nama proyek.

Kewajiban memasang papan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya. Isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” tegasnya.

Tidak terpasangnya papan proyek pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tapi juga tidak sesuai dengan transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Beberapa warga setempat menyetakan pekerjaan proyek yang belum selesai oleh pihak pemborong dengan anggaran APBD Tahun 2025 dan ada beberapa dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh pemborong dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bandar Lampung. Warga mengharapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dapat membongkar dugaan mafia membanguan sumur bor di Bandar Lampung.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku kesal karena sejak selesai dibangun, air tidak pernah mengalir ke rumah warga sebagaimana yang dijanjikan pemerintah. “Dari mulai mengebor hingga pamasangan tower air belum sempat menalir ke rumah warga, padahal anggarannya cukup sesar. Sayang sekali, dananya besar tapi sia-sia,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT Blok A Lingkungan 1 Kelurahan Permata Biru Feri Lakoni mengungkapkan bahwa dirinya tidak berani mendatangani masalah pemenpatan pembangunan sumur bor tersebut lantaran dibangun di areal fasilitas umum (Fasum), namun proses pembangunannya tetap berjalan terus.

“Hingga kini belum ada disinyalir belum ada serah terima dari pemborong ke Pemkot melalui Dinas PUPR Kota Bandar Lampung. Buktinya sampai hari ini, Rabu (14/5/2026) Pemkot Bandar Lampung belum menyerahkan ke warga sebagai mengguna manfaat,” katanya. (Hadi Pramono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *