Dugaan Penyimpangan Dana Desa pada Proyek Pengerasan Jalan di Aji Jaya Dilaporkan ke Polres Mesuji
Mesuji, hariansatelit.com
Proyek pengerasan jalan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, resmi dilaporkan ke Polres Mesuji. Laporan ini didasarkan pada data dan hasil investigasi tim media, serta video dan foto yang telah diserahkan ke Tipidkor Satreskrim Polres Mesuji.
Proyek yang dikerjakan pada pertengahan tahun 2024 tersebut dilaporkan mengalami kerusakan hanya dalam hitungan bulan setelah selesai dikerjakan. Kondisi jalan yang seharusnya masih dalam keadaan baik justru sudah mengalami keretakan dan kerusakan di sejumlah titik, memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dugaaan adanya penggelembungan anggaran (mark up) dalam pelaksanaan proyek tersebut juga muncul, karena kualitas pengerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan dari Dana Desa.
Kepala Desa Aji Jaya, TP, disebut-sebut memiliki peran dalam pengelolaan proyek, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi dengan mendatangi kantor Balai Desa Aji Jaya serta menghubungi pihak terkait, namun Kepala Desa tidak berada di tempat dan belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.
Apabila dugaan penyimpangan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Warga Desa Aji Jaya berharap Bupati Mesuji dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan tersebut dan memastikan bahwa pelaku penyimpangan dana desa akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim Media dan Paralegal ABR Advokat Bela Rakyat Indonesia akan terus memantau kasus ini dan akan membawa kasus ini ke level hukum yang lebih tinggi jika diperlukan, untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Kami akan terus berjuang untuk hak-hak masyarakat Aji Jaya dan memastikan bahwa pelaku penyimpangan dana desa akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (Yahumin)
