Ruriyanto Calon Tunggal Ditetapkan Secara Aklamasi Jadi Kakam PAW
Lampung Tengah, hariansatelit.com
Rapat Paripurna Khusus Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kutowinangun Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah, menetapkan Ruriyanto sebagai Kepala Kampung definitif Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan sisa jabatan kepala kampung sampai tahun 2027.
Karena kepala kampung Kutowinangun yang sebelumnya Ruslan meninggal dunia.
Selama hampir 8 bulan kepala kampung Kutowinangun dijabat oleh pejabat (pj) kepala Kampung Henri Jatmiko, S.Kom.
Melalui mekanisme aklamasi, pemilihan kepala kampung pergantian antar waktu (PAW).
Dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh pendidik yang masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap ) berjumlah 132. Sedangkan yang hadir hanya 111 pada Kamis (04/6/2026).
Penetapan dilakukan dalam forum Pilkakam PAW di Balai Kampung Kutowinangu Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.
Musyawarah mufakat BPK yang dihadiri oleh Camat Sendang Agung, Adi Rakhman, SE.M.M, yang diwakili oleh H. Sarman. Kapolsek Kalirejo Aiptu Agus Supriyadi, SH. yang diwakili Antoni, Danramil Kalirejo Kapten Ctp Sujono Suratman yang diwakili oleh Serma Seprineldi, serta 5 anggota BPK kampung Kutowinangun.
Ruriyanto merupakan satu-satunya calon yang memenuhi syarat administrasi dan ditetapkan Panitia Pilkakam PAW setelah masa pendaftaran dan penelitian berkas ditutup.
Ketua Panitia Pilkakam PAW, Tusikin menjelaskan sesuai PP 16 tahun 2026 tentang perubahan atas PP 43 tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri No. 112/2014, jika calon tunggal maka pemilihan dilakukan secara aklamasi/mufakat. Setelah dimintai pendapatnya dari unsur tokoh yang hadir sejumlah 111 menyatakan setuju dan menyetujui Ruriyanto ditetapkan sebagai Kakam terpilih dan dinyatakan tidak ada penolakan,” jelasnya.

Ketua BPK Kutowinangunyang di wakili oleh sekretaris BPK Reni Rakhmawati memimpin pembacaan berita acara penetapan. Dengan mengucap Bismillah, kami tetapkan Saudara Ruriyanto sebagai Kepala Kampung Kutowinangun.
Terpilih secara aklamasi / mufakat Ini bukti kebersamaan dan kepercayaan BPK dan tokoh masyarakat kepada beliau.
Camat Sendang Agung Adi Rakhman, SE.M.M. yang diwakili H. Sarman mengapresiasi kekompakan BPK dan unsur tokoh masyarakat semua sepakat.
“Ini modal baik untuk Kakam terpilih untuk membangun Kampung Kutowinangun. Jangan ada sekat, rangkul semua warga,” pesan Camat.
Ruriyanto dalam sambutan menyatakan siap bekerja. “Saya terima amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Karena BPK dan unsur tokoh masyarakat percaya kepada saya untuk mengisi kekosongan sisa jabatan kepala kampung karena meninggal dunia. Maka kerja saya harus Fokus untuk percepatan pelayanan yang mungkin selama ini masih belum terlayani dan akan melanjutkan program pembangunanyang berada di Kampung Kutowinangun tegasnya.
Masih menurut ketua panitia, selanjutnya hasil penetapan akan diajukan ke Bupati Lampung Tengah melalui Camat untuk diterbitkan SK dan dijadwalkan pelantikan.
Alhamdulillah, rapat BPK hari ini Kamis 4-6-2026 menetapkan secara aklamasi
Bapak Ruriyanto
Sebagai Kepala Kampung Kutowinangun memenuhi syarat, maka BPK secara mufakat menyetujui beliau memimpin kampung Kutowinangun tercinta.
Selamat bertugas Pak Ruri. Kami warga masyarakat Kutowinangun percaya dan siap dukung untuk kampung yang lebih maju, adil, dan sejahtera bersama.
Terima kasih Panitia Pilkakam PAW & BPK atas proses yang demokratis dan musyawarah bisa berjalan dengan tertib,aman dan kondusif tegasnya. (Titus)
