Pelantikan Gubernur Lampung Terpilih 7 Febuari 2025
Jakarta,hariansatelit.com
Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang terpilih. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, pelantikan akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung, Binarti Bintang, mengonfirmasi bahwa tidak ada perubahan jadwal pelantikan, yang akan mengacu pada perpres yang telah ditetapkan. Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela diharapkan akan dilantik pada tanggal tersebut.
Namun, ada kemungkinan jadwal pelantikan dapat diundur jika Mahkamah Konstitusi (MK) belum menyelesaikan proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilkada 2024. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa jika PHPU belum selesai, pelantikan kepala daerah dapat ditunda hingga Maret 2025.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pelantikan. Hingga saat ini, DPRD Lampung tetap mengacu pada Perpres yang menetapkan pelantikan pada 7 Februari 2025, tetapi siap menyesuaikan jika ada regulasi baru dari pemerintah pusat.(Herwan)