Minggu, April 20, 2025
Lampung Selatan

Kasus Pencairan Dana BOS Diduga Fiktif di SMP IT Gema Karya Sinar Rejeki Berlanjut

Jati Agung, hariansatelit.com

Kasus pencairan Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dua siswa yang diduga tidak mengikuti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMP IT Gema Karya alias siswa fiktif terus berlanjut.

Ketua LSM Lembaga Pemantau Pemberantasan Korupsi (IPPK) Lampung Selatan Mistorani mengatakan mengatakan kasus pencairan dana BOS dua siswa yang diduga tidak mengikuti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMP IT Gema Karya alias siswa fiktif terus berlanjut.

“Kami akan menelusuri adanya dugaan siswa fiktiif yang terjadi di SMP IT Gema Karya Desa Sinar Rejeki. Karena ini sanat merugikan negara. Bukan masalah sedikit atau banyaknya kerugian negara, tapi diduga kuat ada faktor kesengajaan yang dilakukan oleh oknum Kepala SMP IT Gema Karya Mustafa,” tegas Mistirani, Rabu (12/6/2024).

Menurut Mistorani, oknun Kepala SMP IT Gema Karya, Mustafa diduga kat melakukan penyelewangan dana BOS dengan menggunakan data siswa fiktif. Hal itu dilakukan tahun anggaran dana BOS Tahun Anggaran 2023-2024.

“Penyelewengan yang dilakukan oleh okunum Kepala SMP IT Gema Karya yaitu dengan membuat data fiktif terhadap jumlah siswa, sehingga mendapatkan dana BOS yang tidak sesuai kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dari kepala sekolah tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan data fiktif yaitu antara jumlah siswa yang diajukan mendapatkan dana BOS dan jumlah siswa yang ada di sekolah tidak sesuai.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk mencari data dan keterangan dari berbagai sumber, termasuk pengawas sekolah. Apabila nanti data sudah cukup, maka kami akan melaporkan kasus tersebut ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan dan ditembuskan ke Bupati, DPRD, Dinas Pendidikan Lampung Selatan dan Inspektorat Lampung Selatan,” tukas Mistorani.

Mistorani menduga kasus tersebut, diduga melanggar pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala SMP IT Gema Karya, Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Mustafa memberikan tanggapan secara normatif terkait kasus diduga mencairkan Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dua siswa yang diduga tidak mengikuti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMP IT Gema Karya alias siswa fiktif.

Mustafa mengatakan mengatakan kedua siswa yakni Ferdi Andriansyah dan Alfi Sihap. Keduanya duduk di bangku kelas VIII tiba-tiba keluar dari sekolah yang dipimpinnya tanpa sepengetahuan dirinya. “Dia pindah ke MTs Swasta Darul Maghfiroh tanpa sepengetahuan saya,” cetusnya melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (8/6/2024) malam.

Dia juga meceritakan kronologis atas keluarnya dua siiswa tersebut, bahkan beberapa hari kemudian orang tua siswa menghadap dirinya untuk meminta surat pindah, namun tidak dikasih. “Caranya bukan seperti itu keluar begitu saja. Kalau pindah begitu saja lama-lama murid saya pada pindah semua,” ujar dia.

Lebih lanjut Mustafa mengatakan sebelum wartawan menulis beritanya terlebih dahulu menemui dirinya. “Jangan asal tulis-tulis begitu saja. Ini sudah menyalahi kode etik,” tukasnya.

Mistorani mengatakan orang tua siswa kan sudah mempunyai itikad baik dengan cara menenghadap untuk meminta surat pinda.

I

“Orang tuanya sudah menemui Kepala SMP IT Gema Karya, Musfata, mustinya segera keluarkan surat pindahnya. Jangan banyak alasan,” tegasnya.

Mistirani mengatakan kalau sekolah mau maju, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) nya harus ditertibkan. Kemudian, fasilitasnya dipenuhi, segala kelengkapan dan tenaga pendidiknya juga harus aktif.

“Ini sekolahannya acak-acakan ga karuan seperti gudang, KBM nya juga tidak berjalan dengan baik, bagaimana sekolah itu mau maju,” tegas Mistorani.

Beberapa orang wartaan pada Sabtu (8/6/2024) dan Selasa (4/6/2024) pada pukul 10.00 WIB hendak kofirmasi ke Kepala SMPN IT Gema Karya namun selalu tidak ada di tempat. Bahkan empat dewan guru yang ada di kantor ketika dimintai nomer kontak kepala sekolah, ke empat tenaga pendidik itu mengaku tidak tahu. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *