Minggu, Mei 18, 2025
Mesuji

Korupsi Dana Desa, Kades Sidomulyo Mesuji Dibekuk Polisi

Mesuji, hariansatelit.com

Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji Muammar dibekuk Polisi pada Jumat (5/4/2014) setelah beberapa bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji.

Tersangka ditangkap Tim Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin Kanit Tipidkor, Ipda. Apriansyah.

“Tersangka ini sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan terkait kasus yang menjerat dirinya. Yakni dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020 – 2021. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik,” jelas Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, Sabtu (6 April 2024).

Karena tidak kooperatif, kata Ade Hermanto, dilakukan upaya panggil paksa kepada tersangka, namun saat dilakukan penangkapan berhasilk lolos.

Akhirnya Polres Mesuji menetapkan kades tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta segera menyerahkan diri kepada penyidik.

“Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Ipda Apriansyah tadi malam sekitar pukul 01.30 dini hari saat Kepala Desa Muammar sedang berada di rumahnya,” ujar AKP Sigit.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/01- A/ 1/2023 Polda Lampung/ Resor Mesuji/SPK T tanggal 31 Januari 2023 tentang Kepala Desa Sidomulyo Muammar telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada APBDes Sidomulyo Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020-2021,” ujar AKP Sigit.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai telah diubah undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sidomulyo Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji selama bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2020 dan tahun 2021.

“Saat ini Kepala Desa Sidomulyo Muammar sudah kita amankan di Mapolres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Yahumin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *