Kamis, Juni 12, 2025
Metro

KPK Bersama Pemkot Metro Gelar Bimtek Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Metro, hariansatelit.com

Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemkot Metro menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Balroom Aidea Grande Hotel Kota Metro, Selasa (5/3/2024).

Kepala Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Qilda Fathiya mengatakan, Kota Metro menjadi kota pertama yang berkolaborasi untuk mewujudkan keluarga berintegritas melalui bimtek pemberdayaan masyarakat anti korupsi.

Kegiatan ini merupakan salah satu pilar pemberatasan korupsi dari KPK melalui pilar pendidikan. Pihaknya mengatakan ketiga pilar tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa peran masyarakat dan Pemerintah Kota Metro.

“Jadi bimbingan teknis pagi hari ini nanti sampai seharian merupakan salah satu pilar pemberatasan korupsi dari KPK melalui pilar pendidikan. Dua pilar lainnya yaitu represif dan perbaikan sistem. Namun, ketiga pilar ini tidak akan berjalan maksimal tanpa peran masyarakat serta bapak ibu di Pemerintah Kota Metro,” pungkasnya.

Sementara, Walikota Metro Wahdi Sirajuddin menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakan kegiatan ini. Terlebih, karena saat ini sedang berupaya untuk mewujudkan masyarakat madani dan menciptakan tata pemerintahan yang baik di Kota Metro Bumi Sai Wawai.

“Dari beberapa sudut pandang tertentu, memang harus diakui bahwa saat ini fenomena korupsi sepertinya terlanjur dinilai sudah begitu endemis dan sistemis di Indonesia termasuk di Kota Metro.

Sehingga terkadang dipersepsikan sebagai budaya yang melekat di tengah-tengah kehidupan, serta dianggap sebagai pola hidup yang lazim atau lumrah bagi sebagian warga masyarakat kita,” ujarnya.

Wahdi juga menyampaikan persoalan memberantas korupsi, yang menjadi persoalan sangat kompleks dan rumit, sehingga sampai saat ini negara masih belum sepenuhnya mampu menuntaskan persoalan korupsi.

Meskipun Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan-perundangan yang terkait dengan persoalan pemberantasan korupsi seperti UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta INPRES Nomor 5 Tahun 2005 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

“Upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, hanya bisa ditanggulangi bersama-sama dengan melakukan pendekatan struktural dan juga kultural. Pendekatan struktural dapat dilakukan oleh Pemerintah melalui Badan Pengawas, seperti; BPK, KPK, POLRI, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga terkait lainnya,” kata Wahdi.

Wahdi menekankan terkait pendekatan kultural dapat dilakukan dengan membudayakan hidup jujur dan merasa malu untuk melakukan korupsi.

“Maka dengan itu, tujuan Bimtek untuk memberikan edukasi dan mengingatkan kepada kita semua, tentang pentingnya nilai-nilai integritas untuk ditanamkan dan diimplementasikan dalam lingkup sebuah keluarga guna menuju keluarga yang harmonis, sejahtera, dan berintegrita,” jelasnya. (Hendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *