Rabu, Oktober 23, 2024
Lampung Selatan

Polisi Tetapkan Sopir Bus Eva Star Tersangka Kecelakaan

Lampung Selatan, hariansatelit.com

Polres Lampung Selatan menetapkan F (36) pengemudi bus EVA STAR warna hijau sebagai tersangka kecelakaan di gerbang Tol Seaport Pelabuhan Bakauheni, Minggu (25/2/2024).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin didampingi oleh Kasat Lantas AKP R. Manggala di ruang vicon Polres Lampung Selatan setelah melaksanakan gelar perkara.

“Kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan. Kemudian menjelang seaport setelah gerbang tol pengemudi melebihi batas kecepatan diatas 40 km/jam, dan saat itu sudah menggunakan gigi 6 gigi speed tinggi kemudian tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah,” ucap Kapolres.

Mengingat di jalur tersebut ada jalur penyelamatan, ini juga supir harusnya dia sudah tau karna sudah sering melintas Jawa-Sumatera, sehingga supir tidak melakukan upaya upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol, kemudian tidak ada upaya dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport.

Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan kandungan alkohol dan narkoba, Kapolres menjelaskan untuk supir sudah dilakukan pemeriksaan tes urine hasilnya negatif mengkonsumsi alkohol dan lain lainnya.

Untuk korban material, kendaraan yang terlibat meliputi 1 (satu) ran bus mercedes benz PO EVA STAR warna hijau kombinasi putih no.pol BG 7066 OI, 1 (satu) unit ran minibus daihatsu grandmax warna silver no.pol B 1159 FOD dan 8 (delapan) unit kendaraan sepeda motor.

“Untuk korban manusia, terdapat 1 (satu) orang meninggal dunia (MD) dan 7 (tujuh) orang mengalami luka luka,” tutup AKBP Yusriandi.

Berita sebelumnya, saebanyak 9 kendaraan terlibat kecelakaan di gerbang Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Satu orang meninggal dunia atas insiden tersebut.

Adapun kendaraan yang terlibat kecelakaan pada Minggu (25/2/2024) malam yakni 1 unit bus, 1 unit kendaraan minibus serta 7 sepeda motor.

Dari informasi yang dihimpun detikSumbagsel, peristiwa kecelakaan ini terjadi diduga karena mobil bus Epa Star milik PT Eka Permata Agung bernomor polisi BG 7066 OI asal Sumatera Selatan mengalami rem blong. Akibatnya, bus yang berisikan penumpang ini menghantam 8 kendaraan yang berada di depannya.

Dari video yang dilihat detik Sumbagsel, tampak bus tersebut mengalami kerusakan pada bagian depan kendaraan. Sementara, untuk kondisi mobil minibus bernomor polisi B 1159 FOQ mengalami kerusakan pada setiap bagian badan kendaraan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, peristiwa sekitar pukul 21.00 WIB,” kata dia kepada detikSumbagsel, Minggu (25/2/2024). (Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *