Minggu, Oktober 27, 2024
Pesawaran

Tahun 2023, Realisasi Investasi di Pesawaran Tembus Rp 156 Miliar

Pesawaran, hariansatelit.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, mencatat realisasi penanaman modal atau investasi di Kabupaten Pesawaran pada tahun 2023 sebesar 77,3% dari target yang ditetapkan oleh Kementeran Investasi/BKPM.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Pesawaran Heriansyah mengatakan kinerja penanaman modal tahun 2023 sebesar 77,3% dari target yang ditetapkan oleh Kementeran Investasi/BKPM.

“Kinerjanya yaitu sebesar 156,36 miliar dari Target yang sebesar Rp 202,28 miliar,” kata dia pada Upacara Mingguan di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (29/01/2024).

Disebutkan dari realisasi penanaman modal tersebut, disumbangkan dari sektor pertambangan sebesar Rp 42,95 miliar atau 27% dan sektor listrik, gas dan air sebesar Rp 36,3 miliar atau 23,2%”, ungkapnya.

Heriyansyah menjelaskan Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah melakukan beberapa upaya agar kinerja penanaman modal dapat meningkat.

Pertama, dengan melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bagi Pelaku Usaha.
Selanjutnya, melaksanakan pelayanan perizinan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan berbasis risiko dan Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah.

Dan terakhir, menawarkan potensi investasi melalui promosi potensi penanaman modal. Promosi penanaman modal yang berstatus Clean and Clear dan Document Ready to Offer ditawarkan melalui event promosi kepada investor baik pemerintah maupun swasta dari dalam dan luar negeri.

Ia pun mengimbau kepada seluruh OPD terkait untuk memberikan dukungan dan selalu berperan aktif agar upaya-upaya tersebut agar dapat berjalan secara efektif.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Para Staf Ahli, Asisten dan Seluruh Kepala OPD di lingkup Pemkab Pesawaran, Para Pejabat Administrator, Pengawas, ASN, P3K, Petugas Tenaga Kontrak dan Seluruh Peserta upacara. (Farizi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *