Uknum Caleg dari Partai PAN Dapil 3 di Kabupaten Tubaba di Duga Memanipulasi Administrasinya
Uknum Caleg dari Partai PAN Dapil 3 di Kabupaten Tubaba di Duga Memanipulasi Administrasinya
TUBABA – Harian satelit.com
Dengan gagah berani uknum caleg dari partai PAN di kabupaten tulang bawang barat dapil tiga di duga memanipulasi data administrasi atau dokumen seperti persyaratan legalisir photo kopy ijasah dengan sengaja membuat cap bantal dengan bayaran 50 rupiah untuk memperlancarkan hajatnya agar bisa lolos jadi caleg pemilihan 14 pebuari 2024 mendatang
Sementara tempat sekolah awal uknum tersebut sudah lama tidak beroperasi lagi di perkirakan sejak pada tahun 2015 dan kepsek nya pun sudah meninggal dunia. dan aneh nya legalisir ijazah uknum tersebut tertera legalisir SMA 1 pagar dewa. Sementara uknum tersebut alumni dari SMA UTAMA 2 TOTOMULYO. Senin 1/1/2024
Namun dari Pihak SMA negeri 1 pagar dewa pun belum bisa di hubungi untuk kebenarannya benar atau tidak mereka yang melegalisir. dan lebih aneh nya uknum caleg tersebut saat di komfermasi oleh saudara Edi melalui via handpon uknum tersebut melempar bola ke Rusli ada apa dengan Rusli sedangkan rusli salah satu wakil rakyat yang aktiv dan maju kembali ke pemilihan di 2024.
Seharusnya hal hal yang seperti ini Pengesahannya harus Melalui Dinas Pendidikan Setempat. Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Termasuk pengesahan ulang (legalisir dan cap) dari sekolah yang pernah diikutinya.
Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah atau STTB, surat keterangan pengganti yang sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis bagi Perguruan Tinggi, kepala dinas pendidikan dan pejabat yang membidangi pendidikan baik di kabupaten /kota
Dan apa bila ada uknum yang dengan sengaja memanipulasi data maka uknum tersebut bisa di kenakan sanksi pidana yang tertuang di Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu dan merugikan nama orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda 75000.000 rupiah
Dan di minta kehadapan aparat penegak hukum secepatnya harus mengusut tuntas para uknum yang di duga melanggar hukum dan nakal atau nekat seperti ini dan harus di tidak secara tegas serta di diskualifikasi dari caleg (***)