Sabtu, Juli 27, 2024
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Berkomitmen Berikan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal

 

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Gubernur Lampung diwakili Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Intizam menyerahkan sejumlah bantuan kepada pekerja rentan, bertempat di Balai Keratun Lt. III Kantor Gubernur, Rabu (20/12/2023).

Pekerja Rentan (Pekerja Bukan Penerima Upah) merupakan pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri.

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada dasarnya merupakan program yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui Program ini, Gubernur berharap setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan dan mengalami kematian akibat kecelakaan kerja.

Menyadari pentingnya pemahaman tentang manfaat yang akan diperoleh ketika pekerja rentan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja berupaya untuk melakukan perlindungan kepada pekerja sektor ini untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sehingga para pekerja rentan ini dapat melakukan aktivitas pekerjaan mereka dengan lebih tenang, tanpa memikirkan bagaimana jika mereka suatu saat sakit atau biaya pengobatan jika suatu ketika tertimpa masalah kecelakaan kerja atau mengalami kematian akibat pekerjaannya,” ujar Gubernur.

Melalui Program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) para pekerja rentan akan terjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.

Sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Pemerintah Provinsi Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dalam memperluas cakupan kepesertaan.

Gubernur Lampung mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menganggarkan dan mengalokasikan dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan perlindungan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan, kehutanan, ketahanan pangan, kelautan dan perikanan melalui Dana APBD-P Tahun Anggaran 2023 dan telah memberikan bantuan kepada Pekerja Rentan yang sudah masuk menjadi anggota E-KPB sejumlah 4.000 (empat ribu) orang.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya Keamanan dan Kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi yang ditimbulkan dalam menjalankan pekerjaan.

Keberhasilan program tersebut tidak dapat diterapkan secara optimal bila tidak mendapatkan dukungan dari semua pihak baik dari unsur pemerintah, pelaku usaha maupun bagi pekerja bukan penerima upah, terutama bagi Pekerja Rentan. Untuk itu perlu ada dukungan dari semua pihak agar keberhasilan program ini bisa tercapai secara optimal.

Pemberian Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang sudah menjadi anggota E-Kartu Petani Berjaya (E-KPB), merupakan terobosan dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Rentan di Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, dalam laporannya menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal (Pekerja Rentan) dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan bagi Pekerja Rentan dan keluarganya.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis kepada pekerja rentan di empat sektor, yaitu perkebunan, kehutanan, perikanan dan ketahanan pangan untuk 4000 pekerja, dengan rincian Kehutanan sebanyak 1.000 orang, Ketahanan Pangan sebanyak 354 orang, Perkebunan sebanyak 1.332 orang, Kelautan dan Perikanan sebanyak 1.314 orang. Selain itu diberikan juga santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja. (Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *