Edarkan Narkoba, Warga Bandar Lampung Dicokok Polisi
Pesawaran, hariansatelit.com
Warga Jalan Imam Bonjol Gang Gasera I No 36 LK I, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, inisial AP (36) dicokok jajaran Satrestik Polres Pesawaran, Kamis (23/11/2023).
AP diringkus lantaran kedapatan membawa juga diduga mengedarkan narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres setempat. Warga Kecamatan Kemiling tersebut di bekuk polisi tepatnya di Jl Raya Kurungan Nyawa, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kasat Narkoba IPTU M.Nufi, mewakili Kapolres Pesawaran mengungkapkan, dari penangkapan pelaku (AP-Red) jajarannya berhasil mengamankan barang haram narkoba jenis sabu seberat 10,47 gram.
“Terduga (AP-Red) diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, dan terduga merupakan pelaku yang sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu diwilayah tersebut,” Terang Kasat Restik, IPTU M Nufi, Jum’at (24/11/23).
IPTU M Nufi menuturkan, kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Satres Narkoba.
Dan setelah memastikan informasi, tim berhasil menangkap AP dan kemudian dilakukan penggeledahan. Walhasil, dari badan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu, tas hitam, kotak hitam, dan timbangan digital.
Dikatakan M. Nufi lebih lanjut, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahguna narkoba ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen Satres Narkoba Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran.
“Tersangka beserta barang bukti (BB) dan sepeda motor Honda Spacy warna putih dengan Nopol BE 4750 CT, saat ini telah diamankan di Mapolres Pesawaran, sedangkan untuk pelaku sendiri (AP-Red) akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Farizi)