Sabtu, Juli 27, 2024
Mesuji

Polres Mesuji Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Desa Panggung Jaya

Mesuji, hariansatelit.com

Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Senin (21/08/23) Siang.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, S.H, S.IK, CPHR di dampingi Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.IK, M.Si dan Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda menjelaskan, bahwa dapat di informasikan, Sat Reskrim Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara, telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian atau pembunuhan dengan tersangka TR (44) Warga Desa Pangkal Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Adapun modus operandi, pelaku bersama dengan 5 oPelaku lainnya berangkat dari Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji menuju Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, mengendarai 3 Unit Sepeda Motor, dengan tujuan hendak mencuri Sepada Motor milik Korban R,”t erang AKBP Ade.

“Sesampainya di tempat tujuan, salah satu pelaku yang saat ini masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) masuk kedalam rumah korban. Sedangkan ke 4 pelaku lainnya yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pelaku yang telah tertangkap, menunggu di luar rumah,” ujarnya.

Tidak lama kemudian terdengar suara keributan di dalam rumah, kemudian ke 5 pelaku yang di luar rumah melarikan diri menggunakan Sepeda Motor. Sedangkan satu pelaku selaku eksekutor lari ke arah Persawahan.

“Mendengar suara tersebut pelapor dan Ibunya bangun lalu keluar kamar, dan melihat ada seseorang yang tidak di kenal berlari ke arah Pintu belakang dengan membawa sebilah pisau di tangan kanan. Kemudian pelaku tersebut berlari keluar rumah.

Pelapor mencoba mengejar sampai ke halaman rumah, namun pelaku tidak dapat di kejar karena sudah tidak terlihat. Lalu pelapor kembali lagi kedalam rumah dan menemukan korban sudah tergeletak dengan posisi tertelungkup bersimbah darah dan tak bernyawa,” tuturnya.

Pada Tanggal 19 Agustus 2023 Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara mendapatkan informasi keberadaan salah satu Pelaku. Mendapat informasi tersebut Team langsung menuju ke lokasi yang di maksud, dan dapat mengamankan salah satu Pelaku Berinisial TR yang bersembunyi di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Saat akan dilakukan Penangkapan Pelaku mencoba melawan Petugas, sehingga Anggota mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian Kaki sebelah kanan. “Saat di interogasi dirinya mengakui perbuatannya dan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebanyak 9 TKP, di Wilayah Kecamatan Mesuji Timur dan Rawa Jitu Utara,” tegas AKBP Ade.

Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Kematian dengan ancaman Penjara paling lama 15 Tahun, dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun, serta Pasal 56 KUHP Tentang membantu melakukan tindak kejahatan. (Yahumin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *