Sabtu, Juli 27, 2024
Bandar Lampung

Wagub Chusnunia Hadiri Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemkum HAM Lampung

 

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menghadiri Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Sheraton, Senin (7/08/2023).

Wakil Gubernur menyampaikan bahwa Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di lingkungan Kanwil Kemenkumham ini harus didukung sepenuhnya, karena merupakan bagian dari program pemajuan hak asasi manusia.

Dukungan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendiri, dengan memetakan kondisi _real_ atas dampak potensial atau risiko menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penilaian, melacak pengimplementasian tindakan, serta mengkomunikasikan rangkaian pada publik serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat melalui program Bisnis dan HAM.

Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengeksplorasi ide seperangkat prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang diakui secara global untuk korporasi, khususnya korporasi Transnasional, dimulai pada tahun 2005 melalui pemberian mandat untuk Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal tentang Masalah Hak Asasi Manusia dan Perusahaan Transnasional dan Perusahaan Bisnis Lainnya.

Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya kewajiban bagi negara memberikan perlindungan HAM kepada setiap warga negaranya yang dapat diibaratkan sebagai dua sisi dalam satu mata uang dengan kata lain keduanya harus melekat sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Salah satu resolusi yang dikeluarkan terkait HAM adalah mengenai prinsip panduan perserikatan bangsa-bangsa untuk bisnis dan _The United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs)_ sebagaimana termaktud dalam resolusi Dewan HAM PBB nomor 17/4 tahun 2011.

United Nations Guiding Principles (UNGP) memiliki 3 (tiga) pilar utama. Pertama, kewajiban negara untuk melindungi _(to protect)_ warga negara. Kedua, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM dengan menjalankan operasional bisnis yang berkelanjutan _(to respect)._ Ketiga, penyediaan akses pemulihan _(to remedy)_ yang inklusif.

Wakil Gubernur berharap dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung dapat mengkoordinasikan dan memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM di Provinsi Lampung. (Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *