Jumat, Juli 26, 2024
Bandar Lampung

Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan

 

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Menindak lanjuti atas surat FGD DKH Lampung yang diterima langsung oleh Pimpinan Komite II DPD RI di Ruang Kerja, Lantai 8 Gedung Nusantara III yang diwakili oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, S.Pd., M.H. pada tanggal 14 Juli 2023.

Kemudian, ketua DPD RI Lanyala Matalliti meneruskan aspirasi masyarakat desa kawasan hutan Lampung ke kementerian KLH kemudian,KLHK dan DPD RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH),di Aula Dinas Kehutanan provinsi Lampung, 07/08/2023).

Kegiatan ini di hadiri camat dan kepala desa dari kabupaten yang ada di provinsi Lampung.

Kegiatan sosialisasi di buka langsung oleh Dr,H,Bustami Zainudin S.pd.M.H
Wakil ketua komite ll DPD RI dalam sambutannya dia menyampaikan,”saya minta tolong kepada perwakilan kabupaten baik camat maupun kepala desa supaya bisa memahami persyaratan dan ketentuan yang di jelaskan dalam sosialisasi ini, supaya bisa menjelaskan kepada rakyatnya”.ucapnya

Dia juga menjelaskan”Hari ini dari kementerian akan datang,Bagi perwakilan kabupaten yang tidak datang dia telat mendapatkan informasi dari program ini dan apa yang di harapkan masyarakat mereka, ingin dapat kepastian tertunda, jelasnya.

Oleh karena itu”Saya mengundang semua kepala kecamatan dan kepala desa untuk mendengarkan dan memahami informasi ini,lalu mereka bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah di informasikan pada sosialisasi ini.tegasnya Bustami.

Kegiatan sosialisasi di Moderatori langsung oleh kadis kehutanan Ir Y. Ruchyansyah, M.Si.dan Narasumbernya dari balai pengukuhan kawasan hutan Bandar Lampung, perwakilan dari kementerian KLH.

Yang mensosialisasikan tentang penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di provinsi Lampung.

Sebaran lokasi (PPTPKH) provinsi Lampung meliputi 14 kabupaten yaitu, Lampung Barat 69 desa,Lampung Selatan 41 desa, Tanggamus 52 desa,Pringsewu 5 desa,
Lampung Timur 23 desa,Pesawaran 33 desa,Pesisir barat 22 desa,Lampung Tengah 9 desa,Mesuji 12 desa,Tulang Bawang 2 desa,Tubaba 6 desa,Way kanan 24 desa,Bandar Lampung 4 desa,Lampung Utara 8 desa

Presidium FDG DKH Abu Hasan menyampaikan permohonan nya kepada camat dan kepala desa, “saya memohon kepada para camat dan kepala desa untuk bisa membantu juga, karena kawan-kawan di desa mereka berkreativitas, tahun 2022 mereka berinisiatif melakukan perdataan sendiri secara mandiri menggunakan uang mereka sendiri ,tapi kemudian data itu mentah dengan alasan tidak berkoordinasi dengan kepala desa atau camat. Ucapnya.

Hasil yang diharapkan dari acara Sosialisasi tesebut adalah untuk memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan proses pengukuhan kawasan hutan pada suatu kelompok hutan/suatu areal kawasan hutan dan membangun kesepahaman mengenai pentingnya batas hutan dengan para pihak terutama masyarakat sekitar.

Bustami mengharapkan kepada Peserta untuk dapat Mensosialisasikan juga ke Masyarakat di Desanya masing masing dengan Ilmu yang didapat dari Kegiatan ini.Agar masyarakat rasa aman Kepastian hukumnya Persoalan Tanah Kawasan.Bila masyarakat ingin melapor Soal Tanah masuk dalam kawasan.

Laporannya harus berjenjang pula dari Desa,Kecamatan,Baru Bupati yang akan membentuk Tim Teknis untuk Mengurusi Soal Tanah Kawasan.baru itu Di Bawah Kementerian Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.(Herwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *