Senin, Oktober 14, 2024
Bandar Lampung

Buka Penyuluhan Antisipasi Gugatan Pra Peradilan, Kapolda Lampung : Pahami dan Implementasikan Dalam Tugas

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H.S.I.K.M.Si., Buka kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Bidkum Polda Lampung mengenai Antisipasi Gugatan Pra Peradilan Polda Lampung dan Jajaran. Bertempat di Hotel Horison Bandar Lampung, Senin (31/7/2023)

Hadir dalam kegiatan Pejabat Utama Polda Lampung dan peserta penyuluhan.

Dalam kegiatan Kapolda Lampung membuka langsung Penyuluhan Hukum tentang Antisipasi Gugatan Pra Peradilan Polda Lampung dan Jajaran.

Kegiatan penyuluhan hukum merupakan kegiatan yang berlangsung secara berkesinambungan setiap tahun agar pemahaman pengetahuan personil terhadap hukum semakin berkembang secara dinamis, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kapolda Lampung Irjen Helmy menyampaikan ” Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama Pra Peradilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan serta sah tidaknya penetapan tersangka” ujarnya

“Dengan tujuan untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan maupun upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, oleh karena itu pentingnya para Penyidik selalu mengikuti perkembangan hukum dan aturan-aturan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Penyidikan.”

Lanjutnya “Harapan saya kepada seluruh peserta penyuluhan Hukum, kiranya bersikap serius dan Pro aktif dalam mengikuti kegiatan ini, tanyakan Hal-Hal yang masih belum jelas kepada para narasumber, sehingga wawasan dan pengetahuan yang disajikan dapat dipahami dan diaplikasikan secara maksimal dalam pelaksanaan tugas”. Pungkas Kapolda,(Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *