Selasa, November 5, 2024
Bandar Lampung

Pemprov Komitmen Wujudkan Provinsi Lampung Berjaya Berbasis Pengembangan Ekonomi Yang Berdaya Saing

 

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa Rencana Tata Ruang WIlayah (RTRW) merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting untuk mengatur pemanfaatan ruang di Provinsi Lampung dalam jangka panjang. RTRW harus disusun secara cermat dan terpadu dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan pertahanan keamanan.

“Melalui pengaturan RTRW yang baik diharapakan terwujud keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan guna peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha dengan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ucap Gubernur saat melakukan pembahasan RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR BPN Gabriel Triwibawa dan Lembaga lintas Kementerian lainnya melalui Video Conference dari ruang Command Centre kantor Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (25/07/2023).

Menurut Gubernur, RTRW merupakan pondasi yang memiliki nilai sangat strategis untuk menjamin terwujudnya ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Gubernur Arinal juga menyampaikan bahwa RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 telah disusun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. RTRW ini telah dibahas secara mendalam dan telah mendapatkan berbagai masukan dan saran yang konstruktif.

Lebih jauh Gubernur menyampaikan bahwa substansi RTRW Provinsi Lampung terdiri dari Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi Lampung, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, dan Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Lampung.

“Tujuan RTRW Provinsi Lampung 2023-2043 adalah Mewujudkan Provinsi Lampung Berjaya berbasis pengembangan ekonomi yang berdaya saing dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan,” ungkap Gubernur.

Adapun tujuan dari RTRW Provinsi Lampung 2023-2043 tersebut dijabarkan ke dalam 6 kebijakan yaitu:

1. Meningkatkan aksesibilitas dan pemerataan pelayanan sosial ekonomi dan budaya ke seluruh Wilayah Provinsi;

2. Memelihara dan mewujudkan kelestarian lingkungan hidup, serta mengurangi risiko bencana alam;

3. Mengoptimalkan pemanfaatan ruang kawasan budidaya sebagai antisipasi pengembangan wilayah;

4. Meningkatkan produktivitas sektor-sektor unggulan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lahan;

5. Membuka peluang investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian wilayah;

6. Mendukung fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga memaparkan rencana struktur ruang RTRW Provinsi Lampung diantaranya terdiri dari 1 Pusat Kegiatan Wilayah (PKN), yaitu Bandar Lampung dan 6 Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang meliputi: Kalianda, Kota Agung, Metro, Kotabumi, Liwa dan Menggala.

kemudian Rencana pembangunan jalan Tol dengan ruas: (a) Bandar Lampung (SS Natar) – Kota Agung – Bengkunat – BTS. Provinsi Lampung – Bengkulu; serta (b) Lematang – Pelabuhan Panjang – Padang Cermin – SP. Kota Agung.

Sistem Jaringan Transportasi Laut meliputi: (1) Pelabuhan Utama, yaitu Pelabuhan Panjang; (2) Pelabuhan Pengumpul, yaitu Pelabuhan Kota Agung/Batu Balai; dan (3) Pelabuhan Pengumpan Regional, yaitu: Pelabuhan Sebalang, Teluk Betung, Menggala, Labuhan Maringgai dan Mesuji.

Selain itu juga terdapat 32 Terminal Khusus, 1 Terminal Umum (Bandar Bakau Jaya) dan 17 Pelabuhan Perikanan, serta Rencana Pembangunan Pelabuhan Tanah Merah dan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Pisang.

Sementara itu untuk Rencana Pola Ruang dan Kawasan Strategis mencakup hal-hal sebagai berikut : Rencana pola ruang terdiri dari kawasan lindung seluas 949.823 Ha dan kawasan budidaya seluas 4.047.466 Ha. Adapun luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) adalah 357.350 Ha.

“Dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, meliputi: Kawasan Metropolitan Lampung Raya, Kawasan Pariwisata Pesisir Barat dan Kawasan Teluk Lampung, kemudian dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan, meliputi: Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kawasan Resapan Air Bendungan Batutegi dan Kawasan Geopark Suoh,” jelas Gubernur.

“Kami berharap setelah pembahasan hari ini Substansi RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 segera mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, untuk selanjutnya diproses menjadi Perda pada Agustus atau September 2023 mendatang ungkap Gubernur. (Herwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *