Sabtu, Juli 27, 2024
Lampung Utara

Lampura Tempati Posisi Terkahir  Angka Kematian di Lampung

Lampung Utara, hariansatelit.com

Lampung Utara menempati posisi terakhir di Provinsi Lampung dalam urusan pelaporan angka kematian pada tahun 2023. Itu dibuktikan dengan masih rendahnya jumlah pelaporan akta kematian di sana.
“Dari 15 kabupaten atau kota di Lampung, pelaporan akta kematian Lampung Utara yang paling rendah,” ucap Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara, Diah Novilia, Rabu (12/7/2023).
Dikatakannya bahwa hingga pertengahan tahun ini, jumlah pelaporan akta kematian Lampung Utara baru di angka 53,85 persen, sedangkan daerah lain di Lampung, persentase sudah di atas 80-an persen. Kondisi ini kian diperparah dengan adanya fakta beberapa kecamatan yang tidak pernah melaporkan jumlah warga yang meninggal sejak tiga tahun terakhir.
“Persentasenya ternyata masih sama dengan tiga tahun lalu. Padahal, mereka sudah sering kali diingatkan,” ujarnya.
Terkait hal ini, pihaknya terpaksa kembali turun ke lapangan untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya pelaporan akta kematian. Dengan demikian, tingkat pelaporan Lampung Utara tidak lagi berada di posisi buncit di masa mendatang.
“Sejumlah kecamatan sudah kami datangi dalam beberapa hari belakangan ini,” tutur dia.
Ka mengatakan, kecamatan-kecamatan yang telah didatangi itu adalah Kecamatan Abungkunang, Abungpekurun, Bukitkemuning, Abung Tinggi, Sungkai Utara, Sungkai Selatan, Muara Sungkai, Sungkaibungamayang dan Abung Timur. Dari kecamatan yang ada, hanya Kecamatan Sungkai Utara, dan Tanjungraja yang terbilang aktif dalam pelaporan kematian penduduknya.
“Mami minta pak Camat agar mengingatkan Kades/Lurahnya masing-masing untuk segera melaporkan jika memang ada warganya yang meninggal dunia,” imbaunya. (Bambang)
Lampung Utara, hariansatelit.com
Lampung Utara menempati posisi terakhir di Provinsi Lampung dalam urusan pelaporan angka kematian pada tahun 2023. Itu dibuktikan dengan masih rendahnya jumlah pelaporan akta kematian di sana.
“Dari 15 kabupaten atau kota di Lampung, pelaporan akta kematian Lampung Utara yang paling rendah,” ucap Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara, Diah Novilia, Rabu (12/7/2023).
Dikatakannya bahwa hingga pertengahan tahun ini, jumlah pelaporan akta kematian Lampung Utara baru di angka 53,85 persen, sedangkan daerah lain di Lampung, persentase sudah di atas 80-an persen. Kondisi ini kian diperparah dengan adanya fakta beberapa kecamatan yang tidak pernah melaporkan jumlah warga yang meninggal sejak tiga tahun terakhir.
“Persentasenya ternyata masih sama dengan tiga tahun lalu. Padahal, mereka sudah sering kali diingatkan,” ujarnya.
Terkait hal ini, pihaknya terpaksa kembali turun ke lapangan untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya pelaporan akta kematian. Dengan demikian, tingkat pelaporan Lampung Utara tidak lagi berada di posisi buncit di masa mendatang.
“Sejumlah kecamatan sudah kami datangi dalam beberapa hari belakangan ini,” tutur dia.
Ka mengatakan, kecamatan-kecamatan yang telah didatangi itu adalah Kecamatan Abungkunang, Abungpekurun, Bukitkemuning, Abung Tinggi, Sungkai Utara, Sungkai Selatan, Muara Sungkai, Sungkaibungamayang dan Abung Timur. Dari kecamatan yang ada, hanya Kecamatan Sungkai Utara, dan Tanjungraja yang terbilang aktif dalam pelaporan kematian penduduknya.
“Mami minta pak Camat agar mengingatkan Kades/Lurahnya masing-masing untuk segera melaporkan jika memang ada warganya yang meninggal dunia,” imbaunya. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *