Minggu, November 8, 2026
Metro

Kota Metro Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8 Persen Jadi Fokus Utama

Metro, hariansatelit.com

Pemerintah Kota Metro menggelar Rapat Koordinasi Perdana Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi (PPE) Daerah Kota Metro, Jumat (6/11/2026), bertempat di Operation Room Pemerintah Kota Metro.

Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, selaku Ketua Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kota Metro menyampaikan bahwa pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan merupakan amanah strategis dari Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri untuk memantau, mengawal, serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Ahmad Hariyanto, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen membutuhkan langkah kerja yang terukur, terintegrasi, dan melibatkan seluruh sektor pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan pola kerja yang lebih progresif, tidak hanya mengandalkan rutinitas birokrasi, tetapi juga mengedepankan kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral.

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan sembilan langkah konkret percepatan pertumbuhan ekonomi daerah yang harus menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan.

Sembilan langkah tersebut meliputi percepatan realisasi dan penyerapan APBD, percepatan realisasi investasi, pengawalan pembangunan infrastruktur, pengendalian harga bahan pokok, peningkatan ekspor dan pengendalian impor ilegal, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas pertanian, peningkatan output manufaktur, serta percepatan perizinan usaha.

Dalam arahannya, Ahmad Hariyanto menekankan tiga hal utama yang harus menjadi perhatian seluruh anggota tim. Pertama, diagnosis ekonomi berbasis data. Menurutnya, setiap kebijakan dan langkah percepatan harus didasarkan pada data yang valid dan akurat. Untuk itu, BPS Kota Metro diharapkan memberikan gambaran mengenai sumber-sumber pertumbuhan serta kondisi ekonomi riil Kota Metro sebagai dasar penyusunan target triwulanan yang terukur.

Selanjutnya yang ketiga, disiplin pelaporan dan ketepatan waktu. Seluruh perangkat daerah diwajibkan menyampaikan perkembangan pelaksanaan program beserta dokumen pendukung sebagai bukti realisasi kegiatan.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Metro, Yerry Ehwan, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi perdana tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah arahan dan kebijakan pemerintah pusat terkait percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan berpedoman pada surat Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, surat tertanggal 9 September 2026 tentang pemantauan dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, serta surat Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung Nomor 1346 tanggal 11 September 2026 terkait koordinasi pemantauan menuju target pertumbuhan ekonomi 8 persen. (Hendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *