Selasa, Maret 31, 2026
Metro

Pemkot Metro Targetkan Kategori Utama KLA Tahun 2026

Metro, hariansatelit.com

Pemerintah Kota Metro terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kota yang ramah anak melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pencapaian Indikator Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2026 yang digelar pada Senin (30/03/2026).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Helmy Zain menegaskan bahwa penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendukung kebijakan nasional dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Pemerintah Kota Metro berkomitmen untuk terus mewujudkan Kota Layak Anak sebagai bagian dari sistem pembangunan daerah yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” ujar Helmy dalam sambutannya.

Ia menambahkan komitmen tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan program KLA di daerah. Selain itu, implementasi KLA juga selaras dengan visi pembangunan Kota Metro sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2021–2026, yakni terwujudnya kota cerdas berbasis jasa dan budaya yang religius.

Helmy juga menyoroti pentingnya pembangunan sumber daya manusia sejak usia dini dalam rangka mendukung terwujudnya Generasi Emas 2045. Menurutnya kualitas generasi masa depan sangat ditentukan oleh sejauh mana hak-hak anak dapat dipenuhi dan dilindungi sejak sekarang.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa jumlah anak di Kota Metro pada tahun 2025 mencapai sekitar 27 persen dari total penduduk atau sebanyak 49.938 jiwa. Dengan proporsi yang cukup besar tersebut tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya hak anak menjadi semakin krusial.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA-PPKB) Kota Metro Silvia Naharani dalam paparannya menjelaskan bahwa KLA merupakan sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan anak.

“Kota Layak Anak bukanlah program yang berdiri sendiri melainkan sistem yang membutuhkan kerja bersama. Tidak bisa hanya satu atau dua OPD yang bekerja tetapi seluruh pihak harus terlibat aktif sesuai dengan peran masing-masing,” jelas Silvia.

Ia menyampaikan bahwa Kota Metro telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan KLA mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022, hingga Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2019.

Selain itu berbagai upaya telah dilakukan melalui pembentukan Gugus Tugas KLA yang dikukuhkan melalui Surat Keputusan Wali Kota dengan Ketua dijabat oleh Kepala Bappeda. Gugus tugas ini menjadi motor penggerak dalam pelaksanaan dan evaluasi KLA di Kota Metro.

Silvia juga memaparkan capaian Kota Metro dalam penilaian KLA selama beberapa tahun terakhir. Sejak tahun 2017 hingga 2019 Kota Metro berada pada kategori Pratama, kemudian meningkat menjadi kategori Nindya pada tahun 2022 dan berhasil dipertahankan hingga tahun 2024. (Handi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *