Selasa, November 3, 2026
Lampung Selatan

Dana BOS SDN Sumberjaya Diduga Bermasalah

Jati Agung, hariansatelit.com

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) SD Negeri Sumberjaya, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan diduga kuat bermasalah.

Pasalnya, dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) Dana BOS, diduga kuat banyak kejanggalan, bahkan terkesan fiktif. Dari tahun ke tahun-ke tahun dana BOS yang dilaporkan nilainya hampir sama semua.

Kalaupun ada perbedaan itu sangat kecil sekali. Itupun terjadi pada semester kedua. Karena pada semerter kedua tidak ada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dulu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Kecurigaan ini membuat publik tanda tanya besar. Bahkan LSM akan melakukan investigasi lebih dalam lagi untuk membongkar adanya dugaan sindikat mafia Dana BOS.

“Kami sudah pelajari semua, makanya kami akan melakukan investigasi untuk mendalami permasalahan dugaan kasus Dana BOS. Diharapkan kedepan jangan sampai uang negara ini menjadi kebiasaan mainan oknum kepala sekolah,” tukas Bustomi ketua LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung, Senin (2/11/2026).

Pada kolom laporan pertanggungjawaban (LPj) BOS antara lain terdiri dari PPDB, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan sarana sekolah, penyedia alat multi media.

Lebih lanjut Bustomi mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan membentuk tim investigasi guna membongkar adanya dugaan sindikat mafia Dana BOS di SD Negeri Sumberjaya selama beberapa tahun yakni tahun anggaran 2023, 2024, dan tahun 2025.

“Kami akan melakukan investigasi guna meminta keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui aliran dana BOS dan data dana BOS,” ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan pengelolaan dana BOS di SD Negeri Sumberjaya juga dinilai tidak transparan. Hal tersebut dapat dilihat karena minimnya papan informasi, tidak adanya publikasi laporan keuangan, atau penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hal ini melanggar peraturan dan undang-undang tentang transparansi publik dan dapat berujung pada potensi korupsi. Untuk mengatasi masalah ini, sekolah diwajibkan memasang papan informasi penggunaan Dana BOS, mengumumkan rencana penggunaan dana di media sekolah, serta melibatkan komite sekolah dan masyarakat dalam pengawasan.

Menurut dia, Kepala SD Negeri Sumberjaya Sumila, S.Pd.I sebagai penanggungjawab dana BOS selama empat tahun itu dinilai tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2022 dan Nomor 63 tahun 2023 serta UU RI Nomor 20 Tahun 2001, sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan sekitar ratusan juta lebih.

Ketua Komite Waris Ton mengatakan pihaknya tidak pernah diajak melakukan rapat pembahasan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) dan ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).

“Kami tidak pernah diajak musyawarah pembahasan RAPBS maupun ARKAS. Jadi saya tidak tahu dana BOS nya berapa, rincian peruntukkan untuk apa saja saya tidak tahu,” katanya.

Kepala SD Negeri Sumberjaya Sumila, S.Pd.I ketika hendak dikonfirmasi pada Senin (3/11/2026) tidak ada ditempat.

“Ibu kepala sekolah SD Negeri Sumberjaya sudah keluar,” kata dua pegawai perpustakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *