Minggu, Oktober 25, 2026
Lampung Selatan

Empat Pencuri Ban di Natar Ditangkap

Lampung Selatan, hariansatelit.com

Empat pria diamankan Polsek Natar setelah diduga terlibat pencurian 21 ban bekas dari kantor sekaligus gudang di Jalan Lintas Sumatra, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (23/10/2026).

Para terduga pelaku menjebol tembok samping gudang menggunakan mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai mobil pikap mencurigakan yang terparkir di samping gudang milik Aminata Wijaya.

“Petugas mendapati dua orang sedang menaikkan ban ke mobil pikap, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Beranti Raya,” ujar Setio, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.

Dua pria yang lebih dahulu diamankan berinisial B dan H, dari hasil pemeriksaan awal, keduanya menyebut adanya dugaan keterlibatan orang lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan ZA serta CS di kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Natar. Dengan demikian, total empat orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setio menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga telah melakukan pencurian serupa berulang kali. “Dari hasil interogasi di lapangan, dua orang yang pertama diamankan mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 20 kali sejak 2025 hingga saat ini.” kata Setio.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di kantor sekaligus gudang milik Aminata Wijaya. para pelaku menjebol tembok samping bangunan dengan cara menabrakkan mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam. Setelah itu, mereka mengambil sejumlah ban yang tersimpan di dalam gudang.

Saat mendatangi lokasi Polisi bersama pelapor melihat dua orang sedang menaikkan ban ke kendaraan tersebut. Saat mobil bergerak menuju Bandar Lampung, petugas melakukan pengejaran dan menghentikannya di wilayah Beranti Raya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi BE 8869 D, satu unit sepeda motor Honda Beat putih biru bernomor polisi BE 2187 OC, satu unit telepon genggam Realme merah, satu unit telepon genggam Apple hitam, serta 21 ban bekas. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 13 juta.

Keempat terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP sebagaimana tentang pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *