Senin, Oktober 5, 2026
Nasional

Fasilitas Mewah Terbongkar, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Disanksi

Cibinong, hariansatelit.com

Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berujung pada sanksi tegas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari jabatannya sekaligus dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan tersebut diambil setelah rangkaian pemeriksaan dan investigasi menyusul temuan Ombudsman terkait keberadaan hunian dengan fasilitas mewah di dalam lingkungan lapas.

Tak hanya Wisnu, Kemenimipas juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 16 pegawai lainnya. Kepala Lapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid, turut diperiksa dan dikenai sanksi.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kepala lapas lama maupun pejabat yang baru menjabat.

“Kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi Setiawan, dikutip dari Antara, Senin (5/10/2026).

Menurut Rudi, Wisnu merupakan satu dari 17 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. Namun, sanksi terhadap Wisnu menjadi yang paling berat karena berujung pada pemberhentian sebagai ASN.

“Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” tegasnya.

Investigasi internal Kemenimipas menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Lapas Cibinong. Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

Atas temuan tersebut, 17 pegawai diberikan hukuman disiplin dengan tingkat sanksi yang berbeda.

Rudi merinci, satu pegawai diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada,” ujarnya.

Menurut Rudi, penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang berada dalam sebuah kluster di lingkungan lapas. Bangunan-bangunan tersebut dilaporkan memiliki berbagai fasilitas yang tergolong mewah.

Temuan itu tidak hanya berkaitan dengan kondisi hunian. Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan mewah terparkir di kawasan kluster tersebut.

Fasilitas yang ditemukan bahkan mencakup sarana kebugaran atau fitnes dengan perlengkapan lengkap hingga simulator golf.

Keberadaan fasilitas tersebut kemudian menjadi perhatian serius karena berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya dikelola berdasarkan ketentuan dan standar yang berlaku.

Hasil pemeriksaan Ombudsman selanjutnya menjadi salah satu dasar dilakukannya pemeriksaan dan investigasi oleh Kemenimipas.

Kini, sanksi terhadap 17 pegawai menjadi langkah evaluasi internal Kemenimipas untuk menindak pelanggaran disiplin sekaligus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan lapas.

Kasus Lapas Cibinong juga kembali menyoroti pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap SOP, serta pengelolaan fasilitas dan barang milik negara di lingkungan pemasyarakatan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *