Kejagung Didesak Seret Lima Kelompok Tani Mitra PT PSMI
Bandar Lampung, hariansatelit.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT. PSMI di Kabupaten Way Kanan.
Kwalisi Lampung Menggugat yang merupakan gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) dan Organisasi media (PERS) Mengaprisiasi langkah Kejaksaan Agung mengambil alih perkara dugaan mafia tanah kawasan hutan di Waykanan yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penanganan kasus kini dilanjutkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung karena dinilai memiliki kompleksitas tinggi dan berdimensi nasional.
Menurut Aminudin SP selaku ketua Kwalisi Lampung Menggugat pada siaran Pers pada Rabu (30-09-2026), pengambilalihan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menjamin efektivitas penanganan, keseragaman kebijakan penegakan hukum, optimalisasi pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang memiliki kompleksitas dan dimensi nasional.
Aminudin mendesak penanganan yang sedang berjalan yang silakukan oleh Kejaksaan Agung, tidah hanya menyentuh PT. PSMI, tapi harus menyentuh seluruh kelompok tani, terutama yang meliliki lahan tebu lebih dari 200 hektare yang puluhan tahun telah kerjasama dengan PT. PSMI.
“Kami mengapresiasi langkah Kejagung yang telah mengambil alih perkara ini dari Kejati Lampung. Tapi publik jangan sampai dibuat puas hanya karena ada uang titipan dan sitaan yang sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun dan penyitaan sejumlah aset PSMI. Kejaksaan Agung juga harus mengejar dan menyeret seluruh kelompok tani terutama yang memiliki lahan lebih dari 200 hektare yang diduga tidak jelas.
PSMI hanya menguasai lahan dengan luas 1268 hektarr selebihnya ribuan hektar yang lainnya merupakan milik 5 kelompok tani.
Ke 5 kelompok tani yang diketahui diantaranya kelompok tani yang diketuai Jamhuri alias MACAN diduga menguasai lahan 1000 hektar, Kelompok tani yang di ketuai Srihandayani diduga menguasai 700 hektar, kelompok l tani yang diketuai Edison disinyalir menguasai lahan 500 hektar, dan dua kelompok tani yang lainnya menguasai lahan lebih dari 200 hektar. Mengapa sampai hari ini kelompok tani tidak disentuh hukum!?, mengapa aset-aset kelompok tani tidak diaudit,” jelas Aminudin.
Menurut Aminudin Kejagung tidak boleh berhenti pada PT PSMI saja. Usut tuntas keuangan dan aliran dana serta aset 5 kelompok tani yang berkaitan dengan PT. PSMI. Sesungguhnya kerugian negara dapat dikembalikan lebih besar, apabila 5 kelompok tani yang ada diperiksa dan dilakukan Audit menyeluruh,” tambahnya.
Ia menegaskan, temuan ini akan disampaikan sebagai bahan pengaduan tambahan kepada Kejagung yang rencananya akan disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung pada tanggal 5 Oktober 2026. (Tim)
