Polres Pesawaran Meringkus Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Pesawaran, hariansatelit.com
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran. Dua orang pria berinisial AM (27) alias Munandar dan RG (31) berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan KP Robo, Desa Sukamaju, Kecamatan Kedondong, Selasa (21/09) dini hari.
Penangkapan berawal saat tim Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penindakan terukur di lapangan sekira pukul 00.15 WIB dan berhasil mencegat serta mengamankan tersangka AM. Menanggapi hasil pemeriksaan di lokasi, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk tersangka kedua, yakni RG, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Dari hasil penggeledahan cermat yang dilakukan petugas di lokasi kejadian, disita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi dua plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,41 gram, satu buah pipet kaca (pirex), serta dua buah kotak rokok merk Cartel dan Toracinno yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan barang bukti.
Selain barang haram dan wadah penyimpanannya, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merk Infinix warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna putih yang dikendarai oleh terduga pelaku.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan membiarkan celah sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di seluruh pelosok Pesawaran.
“Penindakan tegas melalui hasil pengembangan cepat di lapangan ini merupakan bukti komitmen nyata Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahguna maupun pengedar di bumi Pesawaran. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan indikasi bahaya narkoba di sekitarnya,” tegas AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
Seluruh proses penangkapan, pengembangan, dan pengamanan barang bukti di lapangan berlangsung secara lancar, aman, dan tertib, sementara situasi kamtibmas di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Kedondong tetap terjaga dalam keadaan yang kondusif. (Farizi)
