Minggu, September 20, 2026
Pesawaran

Polres Pesawaran Bekuk Tiga Pelaku Curat di Lokasi Berbeda

Pesawaran, hariansatelit.com

Guna memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menjamin keamanan proyek pembangunan, Team URC Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengusut tuntas dan meringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) material bangunan di wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/304/IX/2026/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 7 September 2026 tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Tim URC di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pesawaran atas arahan Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S.

Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial EG (36), IS (42), dan YS (52). Ketiganya dibekuk tanpa perlawanan dalam operasi penangkapan maraton di tiga lokasi berbeda di wilayah Gedong Tataan pada Rabu (16/9/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka EG ditangkap di area Perumahan Alexandria Park, IS di kawasan Perumahan Grand Paramount, serta YS di kediamannya di Dusun Pal 12, Desa Kurungan Nyawa.

Aksi kejahatan tersebut menimpa lokasi proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Raden Gunawan, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan pada Selasa (1/9/2026) pagi. Para pelaku menggasak 2 set pintu (4 daun pintu), 2 buah daun jendela, terminal kabel sepanjang 15 meter, serta 1 unit tangga baja ringan setinggi 4 meter. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh mandor proyek, Robi Suherman (40), dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp5.095.000,-.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Pesawaran.

“Penangkapan ketiga tersangka spesialis Curat oleh Team URC Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung ini merupakan wujud tindakan cepat dan responsif Kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan property. Selain memproses ketiga tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 set daun pintu, 2 buah daun jendela, serta kwitansi pembelian material guna kepentingan penyidikan,” tegas pihak Kepolisian.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pesawaran guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman sanksi pidana. Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pesawaran terpantau aman terkendali.(Farizi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *