KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disahkan, Pendapatan Kota Metro Naik Rp 29,9 Miliar
Metro, hariansatelit.com
Pemerintah Kota Metro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Jumat (11/9/2026).
Anggota DPRD Kota Metro Fraksi PKS, Roma Doni Yunanto, dalam laporan Badan Anggaran menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan berdasarkan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026, hasil pembahasan komisi DPRD bersama perangkat daerah, hasil pembahasan komisi dengan Badan Anggaran, serta hasil pembahasan Badan Anggaran, ketua komisi dan ketua fraksi bersama TAPD.
“Pembahasan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan melalui kerja sama antara komisi-komisi DPRD, Badan Anggaran, ketua-ketua fraksi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan organisasi perangkat daerah,” ujar Roma.
Dirinyamenjelaskan, rangkaian pembahasan telah dilaksanakan sejak penyampaian rancangan KUPA dan PPAS pada Senin (31/8/2026) yang dilanjutkan pembahasan komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah pada 3–7 September 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 diproyeksikan meningkat sekitar Rp29,9 miliar, dari semula Rp915,6 miliar menjadi Rp945,5 miliar, atau naik 3,27 persen.Kenaikan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah sekitar Rp1,2 miliar, dari Rp357,7 miliar menjadi Rp358,9 miliar, serta pendapatan transfer yang meningkat sekitar Rp28,7 miliar, dari Rp557,9 miliar menjadi Rp586,6 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meningkat sekitar Rp29,5 miliar, dari Rp920,6 miliar menjadi Rp950,2 miliar, sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp4,6 miliar.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan, penyesuaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan setelah adanya perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta perkembangan asumsi keuangan daerah, termasuk perubahan proyeksi pendapatan, alokasi belanja, serta sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
“Dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026, perlu dilakukan penyesuaian terhadap KUPA dan PPAS Tahun 2026 yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Perda Perubahan APBD Tahun 2026,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, perubahan APBD juga diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara luas, melakukan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, menyesuaikan dana transfer, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025, termasuk penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). (Hendi)
