Kamis, September 3, 2026
Bandar Lampung

Tim Mabes Polri Disebut Tindak Penyalahgunaan BBM di Lampung, Diduga Salahi Wewenang

Bandar Lampung, hariansatelit.com

Kehadiran tim yang disebut berasal dari Mabes Polri di wilayah Lampung memicu tanda tanya publik.

Tim itu diduga melakukan sweeping dan penindakan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), diduga tanpa melibatkan Polda Lampung.

Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber kepada awak media.

Menurut narasumber, tim tersebut melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial Marpaung.
Salah satu personel tim yang disebut-sebut bernama AKP Antaka. Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, AKP Antaka bertugas di Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Narasumber menyebut kehadiran tim di Lampung awalnya dikaitkan dengan penanganan kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Way Kambas.

Namun dalam praktiknya, tim juga melakukan penindakan dugaan penyalahgunaan BBM.

Saat dimintai klarifikasi mengenai surat tugas atau surat perintah, AKP Antaka diduga tidak dapat menunjukkannya.

Narasumber juga menyatakan tidak melihat adanya keterlibatan personel Polda Lampung dalam kegiatan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan kewenangan tim dalam melakukan penindakan di luar wilayah satuan tugasnya.

Jika kegiatan penindakan dilakukan di luar ruang lingkup yang tercantum dalam surat perintah, atau menggunakan kewenangan kedinasan untuk kepentingan lain, maka hal itu menjadi ranah pemeriksaan institusi terkait.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Kepastian baru dapat diperoleh setelah ada pemeriksaan, bukti, dan keterangan resmi dari Mabes Polri maupun Polda Lampung.

Masyarakat berharap ada kejelasan: apakah kegiatan tersebut merupakan tugas resmi, apa dasar surat perintahnya, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan tupoksi serta divisi tempat personel bertugas.

Kekhawatiran publik bertambah setelah muncul informasi mengenai kegiatan serupa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Menurut narasumber, nama AKP Antaka juga dikaitkan dengan penanganan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM di Muba. Kasus tersebut disebut berakhir dengan penyelesaian dalam jumlah besar.

Awak media telah mendatangi Polda Lampung sore ini, namun belum berhasil menemui pejabat yang berwenang.

Pihak media menyatakan akan kembali meminta klarifikasi kepada Polda Lampung pada hari berikutnya.

Klarifikasi dibutuhkan terkait keberadaan tim tersebut, serta apakah Polda Lampung mengetahui dan telah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri yang beraktivitas di wilayah Lampung.

Masyarakat mengapresiasi langkah Polri dalam menindak pelanggaran. Namun publik juga meminta agar setiap tindakan dilakukan sesuai fungsi, tugas, dan dijalankan secara profesional serta sesuai prosedur hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *