Minggu, Agustus 9, 2026
Lampung Timur

Polres Lampung Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Lampung Timur, hariansatelit.com

Polres Lampung Timur menggelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Lapangan Satya Haprabu Mapolres Lampung Timur, Jumat (7/8/2026).

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Yuliansyah, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Rustam Effendi, Kepala BPBD Lampung Timur M. Ridwan, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Lampung Timur, perwakilan TNI, Brimob, dan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam amanatnya, AKBP Yuliansyah menegaskan bahwa apel tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata kesiapan seluruh personel dan instansi terkait dalam merespons setiap potensi kebakaran secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

“Apel ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi memastikan kita sudah siap apabila ada titik panas ataupun titik api di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Ketika ada laporan dari aplikasi SIPONGI maupun laporan masyarakat, seluruh personel sudah tahu harus berbuat apa, menghubungi siapa, dan melapor kepada siapa,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, kesiapan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana karhutla. Memasuki musim kemarau, kondisi vegetasi yang mulai mengering menjadi indikator meningkatnya risiko kebakaran sehingga seluruh unsur harus meningkatkan kewaspadaan.

Menurutnya, kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, hingga Polres dan Polsek di wilayah yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan.

AKBP Yuliansyah juga mengingatkan bahwa kebakaran dapat dipicu oleh faktor alam maupun kelalaian manusia. Oleh karena itu, selain meningkatkan kemampuan penanganan saat terjadi kebakaran, langkah pencegahan harus menjadi prioritas utama.

Ia meminta seluruh Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berisiko memicu kebakaran besar, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum.

“Jangan lagi membuka lahan dengan cara membakar. Ada ancaman pidananya. Jangan sampai terjadi kebakaran besar yang menimbulkan kerugian, baik terhadap lingkungan, masyarakat, maupun akibat kabut asap yang dapat meluas hingga ke daerah lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres berharap sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, serta seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lampung Timur. (Nasir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *