Kamis, Agustus 6, 2026
Lampung Tengah

Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Lampung Kecam Tindakan Pimpinan PNM Mekaar Kalirejo

Lampung Tengah, hariansatelit.com

Ketua Dpd Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK RI Provinsi Lampung, Syahruddin mengecam keras, tindakan oknum pimpinan dan 4 oknum Karyawan PNM Mekaar Kalirejo Lampung Tengah yang diduga melakukan tindakan kurang menyenangkan terhadap Nad, seorang Karyawati PNM Mekaar Tanggerang asal Lampung yang mengundurkan diri akibat adanya dugaan intimidasi dan teror yang dilakukan oleh Pimpinan dan Karyawan/ti PNM Mekaar Kalirejo Lampung Tengah.

Saat ditemui media ini Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Lampung Syahruddin, menjelaskan kronologis perkara ini berikut penjelasan nya.

Dua bulan yang lalu Nad resmi menjadi karyawati PNM Mekaar Tanggerang, dengan gajih sesuai UMR.

Lalu, lanjut Ketua ibu Nad yang berada di Lampung memiliki cicilan di PNM Mekaar Kalirejo, Lampung Temgah yang tidak ada sangkut pautnya dengan Nad.

Kemudian karena, keadaan ekonomi yang kurang baik, angsuran yang dilakukan Ibu Nad ada sedikit keterlambatan.

Lalu, tanpa pertimbangan yang matang Pimpinan PNM Mekaar Kalirejo Lampung Tengah membocorkan hal ini kepada Pimpinan Nad bekerja dan kemudian pada tanggal 31 Juli 2026 Pimpinan PNM Mekaar Kalirejo Lampung Tengah mengintimidasi Nad melalui pesan singkat di WhatsApp yang alhamdulillah bukti scrensut nya sudah kami amankan.

Kemudian lanjut Syahruddin kecuali Pimpinan ada 3 karyawan dan 1orang admin yang ikut meneror Nad melalui pesan singkat di WatsApp di hand phone milik Nad.

“Dan setelah saya pelajari  kronologis kejadian ini, saya sangat prihatin atas tindakan pimpinan dan ke empat karyawan nya, yang ditengarai sudah melanggar aturan Otoritas jasa keuangan. (OJK)

Karena Sesuai Peraturan Otoritas jasa keuangan POJK No,6/POJK 07/ Pasal 33 ayat 2 disebutkan: Dilarang mengintimidasi, mengancam, merendahkan dan menghubungi Pihak ke tiga termasuk Keluarga/Anak untuk Penagihan.

Akibat Kejadian ini Nad mendapatkan tekanan psikis, dan kerugian materi akibat tidak bekerja, serta tekanan sosial akibat dipermalukan.

Lsm.KPK.RI akan terus mengawal Kasus ini hingga ada penyelesaian dan mendapat keadilan “tegas Syahruddin”. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *