Selasa, Juli 28, 2026
Lampung Timur

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Lanpung Timur, hariansatelit.com

Oknum ASN berinisial IS di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi karena melakukan penipuan pembuatan surat izin operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban mengalami kerugian hingga puluhan juga Rupiah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan IS ditangkap setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukannya.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” katanya, Senin (27/7/2026).

IS (42), oknum ASN di Lampung Timur, kini harus mengenakan rompi tahanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan skenario penipuan licin terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kasus ini bermula pada Februari 2026. Dengan memanfaatkan rekam jejaknya yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), IS meyakinkan korbannya bahwa ia punya jalur sakti.

Ia menjanjikan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi ISO yang rumit.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa ia mampu mengurus seluruh perizinan tersebut dengan meminta biaya total mencapai Rp72.750.000,” ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, Senin (27/7/2026).

Korban yang sempat kesulitan menembus sistem Online Single Submission (OSS) pun tergiur. Uang puluhan juta berpindah tangan secara bertahap, namun izin yang dijanjikan tak kunjung terbit.

Kelihaian IS tidak berhenti pada janji manis. Agar korbannya tetap tenang dan dapur gizi tetap beroperasi, ia nekat memalsukan tanda tangan Kepala DPMPTSP Lampung Timur.

IS menerbitkan tiga pucuk surat keterangan proses pengajuan izin aspal (asli tapi palsu). Dokumen bodong ini digunakan sebagai tameng untuk meyakinkan korban bahwa proses perizinan sedang berjalan di pemerintahan. Padahal, uang korban telah masuk ke kantong pribadi IS untuk kepentingan sendiri.

“Modus tersangka adalah rangkaian kebohongan, tipu muslihat, hingga penggunaan dokumen palsu untuk mengeruk keuntungan dari korban,” jelas Iptu Iksir.

Harapan korban untuk memiliki izin resmi pun pupus seiring dengan kerugian total yang membengkak hingga Rp74,75 juta. Berbekal bukti transfer dan rekening koran, polisi akhirnya meringkus sang ASN nakal.

Kini, IS terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Nasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *