Walikota Metro Tekankan Akuntabilitas Keuangan dan Optimalisasi Aset Daerah
Metro, hariansatelit.com
Walikota Metro melalui Asisten Wali Kota Metro Bidang Administrasi Umum, Triana Aprisia, memimpin apel pagi Pemerintah Kota Metro yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Metro, Senin (20/7/2026).
Dalam amanatnya, Triana menegaskan bahwa sebagai pelayan masyarakat, ASN dituntut memiliki dedikasi tinggi, integritas, profesionalisme, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Pada apel tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro bertindak sebagai petugas apel.
Ia menyampaikan bahwa momentum apel pagi menjadi waktu yang tepat untuk kembali mengingatkan seluruh perangkat daerah mengenai pentingnya pengelolaan keuangan dan manajemen aset daerah sebagai fondasi utama dalam mendukung pembangunan Kota Metro.
“Perlu kita sadari bersama bahwa setiap rupiah yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanat rakyat. Oleh karena itu, tata kelola keuangan daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Triana.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak hanya diukur dari tingginya tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari sejauh mana anggaran tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata (outcome) bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, Triana menyampaikan tiga penekanan utama yang harus menjadi perhatian seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran pengelola keuangan.
Penekanan pertama adalah penguatan akuntabilitas dalam proses pengelolaan keuangan, khususnya pada verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM). Ia meminta seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan ketelitian, kecermatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, verifikasi dokumen dan kelengkapan administrasi belanja harus dilakukan secara cermat guna meminimalkan kesalahan administrasi maupun substansi. Selain itu, setiap pengeluaran daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan didukung bukti pertanggungjawaban yang sah serta lengkap.
Penekanan kedua berkaitan dengan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Triana menegaskan bahwa pengelolaan aset tidak hanya sebatas pencatatan administratif, tetapi juga mencakup perencanaan yang akurat, pemanfaatan secara optimal, pengamanan legalitas, hingga proses penghapusan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penekanan ketiga berkaitan dengan pelaksanaan subkegiatan prioritas di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Triana mengingatkan bahwa dengan pagu anggaran yang relatif terbatas, setiap kegiatan harus difokuskan pada output utama yang memberikan dampak langsung terhadap pencapaian target kinerja daerah, sekaligus mengurangi belanja pendukung yang tidak bersifat mendesak. (Hendi)
