Pemkab Tubaba Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Teken MoU Lintas Sektoral
Tulang Bawang Barat, hariansatelit.com
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) di Studio Tiqew, Tiyuh Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Senin (30/6/2026).
Bupati Tubaba Ir. Novriwan Jaya, S.P menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kemenag, dan Baznas. Menurut Bupati, kepemilikan dokumen kependudukan yang sah merupakan pintu gerbang utama bagi masyarakat untuk mengakses berbagai program unggulan kesejahteraan dari pemerintah.
“Jika administrasi kependudukannya belum ada, warga tidak bisa mengakses program-program unggulan Pemkab Tubaba. Pertama, program kesehatan ‘Tubaba Q Sehat’ dan jaminan pengobatan gratis. Kedua, program pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi bagi anak-anak kita,” terang Bupati Novriwan.
Lebih lanjut, Bupati memaparkan sektor ketiga, yakni program peningkatan perekonomian melalui Kredit KUR Super Mikro sebesar Rp5 juta hingga Rp100 juta tanpa agunan yang bekerja sama dengan Bank Lampung dan Bank Syariah Indonesia. Pemkab Tubaba menargetkan perputaran uang di desa dengan menyalurkan minimal Rp500 juta per tiyuh (desa). Dengan total 103 tiyuh di Tubaba, potensi stimulus ekonomi mencapai Rp50 miliar.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tubaba, Yulizar Andri, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun. Ia mengakui bahwa persoalan administrasi perkawinan masih menjadi tantangan besar. Banyak pasangan yang sah secara agama namun belum diakui negara, sehingga kesulitan mengurus dokumen seperti akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK).
“Melalui kerja sama ini, seluruh pemangku kepentingan hadir sesuai kewenangannya. Pengadilan Agama memberikan penetapan isbat, Kejaksaan memberikan dukungan pelayanan hukum, Pemerintah Daerah memfasilitasi pembaruan dokumen melalui Dukcapil, dan Kemenag menerbitkan buku nikah.
Inilah kolaborasi sesungguhnya,” ujar Yulizar. Ia juga mengutip Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 1 tentang pentingnya memenuhi akad guna melindungi hak keluarga, perempuan, dan anak.
Senada dengan hal itu, Kepala Pengadilan Agama Tubaba, Nur Hidayat, S.Ag., M.A., menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan Mahkamah Agung RI, yaitu Justice for the Poor (keadilan untuk masyarakat tidak mampu) berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2015.
“Kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik. Output dari kegiatan ini adalah melegalkan kedudukan hukum warga. Tolak nikah siri karena dampaknya menyulitkan masa depan anak cucu, mulai dari urusan sekolah, masuk TNI/Polri, hingga urusan perbankan. Ingat, nikah resmi itu mudah dan gratis,” tegas Nur Hidayat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Didik Sudarmadi, S.H., M.H., menekankan bahwa kehadiran Korps Adhyaksa dalam agenda ini merupakan wujud pelayanan hukum untuk menyejahterakan masyarakat. Ia juga membuka pintu konsultasi bagi warga yang memerlukan pendampingan hukum lanjutan. (Joli)
