Jumat, Juni 26, 2026
Tulang Bawang Barat

Kelompok Tani SP1 Rajawali Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Diatas Het

Tulang Bawang Barat, hariansatelit.com

Tim media dan paralegal mendesak Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat segera memproses hukum terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Terduga berinisial Bapak Sisar, beralamat SP 1 Rajawali belok T, Kecamatan Lambu Kibang, diduga menjual pupuk Urea dan NPK Poska bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi HET kepada petani. Laporan resmi beserta bukti video pembayaran dan foto pupuk bersubsidi telah diserahkan tim media ke Unit Tipidter Satreskrim Polres TBB, pada Rabu 24 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan korban dan bukti video pembayaran yang diamankan, Bapak Sisar diduga menjual 1 pasang pupuk, yaitu Urea 1 kintal dan Poska 1 kintal, kepada petani seharga Rp360.000 per kintal.

Total transaksi 2 kintal senilai Rp720.000. Harga tersebut jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 jo Kepmentan 820/2023. HET Urea Rp225.000 per kintal dan NPK Poska Rp230.000 per kintal.

Total HET seharusnya Rp455.000. Artinya petani dirugikan Rp265.000 atau 58 persen lebih mahal dari ketentuan.

Pelanggaran semakin berat karena transaksi dilakukan kepada petani dari beda kecamatan dan lokasi penjualan tidak sesuai alokasi wilayah. Saat dikonfirmasi petani, Bapak Sisar yang mengaku sebagai ketua kelompok tani menjawab, “Pupuk ini dari Unit 7, orang yang tidak menebus saya beli dan saya jual lagi”. Pengakuan tersebut sekaligus membuktikan adanya praktik penampungan dan penjualan kembali pupuk bersubsidi yang dilarang Permentan 10/2022. Keterangan penjual sesuai dengan bukti video pembayaran dan foto pupuk bersubsidi yang telah diserahkan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, terduga terancam sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pertama, Pasal 62 ayat 1: Setiap orang yang memperdagangkan pupuk tidak sesuai HET dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. Kedua, Pasal 62 ayat 2: Setiap orang yang menampung, menimbun, menyimpan, menggunakan, dan/atau memperdagangkan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. Total ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Identitas petani korban sengaja tidak dipublikasikan karena masih tidak mau disebutkan demi keamanan. Tim media dan paralegal meminta Polres TBB melalui Kanit Tipidter agar segera turun ke lokasi SP 1 Rajawali Kecamatan Lambu Kibang sesuai bukti video dan foto yang sudah jelas.

“Bukti sudah lengkap, pengakuan ada, video pembayaran ada. Kami minta pelaku segera diproses secara hukum sesuai UUD dan UU yang berlaku agar tidak ada lagi petani yang dirugikan,” tegas tim media.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi efek jera bagi oknum lain yang bermain di pupuk bersubsidi. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *