Polres Mesuji Tetapkan Pelaku Pengeroyokan Tenaga Kerja PT SIP Sebagai Tersangka
Mesuji, hariansatelit.com
Pelaku penganiayaan atau pengeroyokan dilahan PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) terhadap tenaga kerja, yang dilakukan oleh BN dan ML resmi di tetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Mapolres Mesuji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun identitas tersangka BN (43) Warga Desa Wono Sari Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji dan ML (55) Warga Desa Banjar Agung Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang bawang.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan S.H, M.H membenarkan terkait penetapan tersangka kepada kedua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di lahan PT. SIP terhadap karyawan Perusahaan.
“Sebelum dilakukan penetapan tersangka kami terlebih dahulu melakukan pemanggilan untuk di periksa sebagai saksi yang ke 2, kemudian dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka, dan setelah dilakukan gelar perkara di temukan bukti yang cukup, maka kedua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka pada Hari Kamis 18 Juni 2026,” ujarnya
Lebih lanjut terang IPTU Adi, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan bermula pada Hari Rabu Tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 09.12 Wib, korban EP mendapat perintah dari Grup WA untuk melakukan penertiban masyarakat yang menanam bibit singkong di areal yang sudah ditanami sawit oleh pihak PT SIP,
Lalu korban bersama 3 orang rekannya menuju lokasi tersebut dan melakukan penertiban dengan cara memberi imbauan untuk segera menghentikan aktifitas, masyarakat pun mengikuti instruksi korban.
Kemudian korban menanyakan kepada salah satu masyarakat “siapa yang menyuruh kalian menanam singkong dilahan ini” kemudian masyarakat menjawab “Kami disuruh tersangka BN” korban pun meminta kepada masyarakat untuk menghubungi tersangka agar datang ke lokasi.
Tak lama kemudian tersangka datang dengan membawa massa sekira 30 orang, selanjutnya terjadilah cekcok antara korban dengan tersangka BN, tak berselang lama datang tersangka ML turun dari motor langsung menghampiri korban dan mencekik leher korban, mendorong serta melakukan pemukulan di wajah sebelah kanan dengan di ikuti oleh Ahmad dan BN membekap badan korban, korbanpun berusaha melepaskan bekapan tersebut karena tersangka ML mengeluarkan senjata tajam dari tasnya.
Setelah korban berhasil melarikan diri, Ahmad, BN dan ML melakukan pemukulan terhadap saudara Yoga dibagian punggung sebelah kiri dan dada kiri, atas kejadian tersebut korban mengalami memar di wajah sebelah kiri dan saudara Yoga mengalami luka dan memar dipunggung sebelah kiri serta dada sebelah kiri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mesuji. Ungkap Kasat Reskrim
Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 262 ayat 2 KUHP subsider pasal 466 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara. (Yahumin)
