Minggu, Mei 24, 2026
Lampung Tengah

Residivis Curas Dibekuk Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, hariansatelit.com

Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan Jembatan Way Juru Itung atau Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Jumat (22/5/26) sore.

Pelaku berinisial SA alias Iyung (24), yang juga residivis warga Terbanggi Besar, ditangkap petugas pada Jumat sore 22 Mei 2026 saat berada di salah satu perusahaan di Lampung Tengah tempatnya bekerja.

Sebelumnya, satu pelaku lainnya berinisial RRA (26), yang juga warga Terbanggi Besar, telah lebih dahulu diamankan oleh jajaran Polsek Terbanggi Besar bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, SA alias Iyung merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus curas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera dekat Jembatan Way Juru Itung atau Kali Busuk pada 16 April 2024.

Peristiwa itu menimpa korban berinisial YS, warga Kecamatan Way Pengubuan, saat hendak mengantar anak temannya pulang dari loket bus menuju BTN Yukum Jaya sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban merasa dibuntuti dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Setibanya di dekat jembatan Kali Busuk, korban dipepet hingga dipaksa berhenti.

Salah satu pelaku kemudian turun sambil membawa senjata tajam jenis badik dan mengancam korban agar menyerahkan kunci kontak sepeda motornya. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan kendaraan beserta barang berharganya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023, tas berisi dompet, kartu ATM, dokumen pribadi, telepon genggam, serta uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Dari hasil penyelidikan, sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh Polsek Terbanggi Besar. Selain itu, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah turut mengamankan satu unit handphone Vivo V9 warna hitam dari tangan pelaku SA alias Iyung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi curas di sejumlah wilayah di Lampung Tengah dengan modus memepet kendaraan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam.

Pelaku juga diketahui merupakan residivis dan mengaku terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan lain di wilayah Terbanggi Besar, Bandar Agung, hingga Way Pengubuan. (Lastri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *