Kepala RA Bunga Bangsa Karang Pucung Diduga Tarik Biaya Perpisahan
Way Sulan, hariansatelit.com
Oknum Kepala Kepala RA Bunga Bangsa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan Yuli diduga menarik biaya perpisahan siswa sebanyak Rp 585.000 per siswa.
Ini diniai sangat memberatkan, lantaran mereka juga akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi yang tentunya memakan biaya cukup banyak.
Menurut beberapa orang tua siswa menyatakan bahwa dirinya ditarik biaya perpisahan Rp 585.000 persiswa.
Orang tua lainnya mengaku pasrah karena akan tetap ditagih pihak sekolah. “Kalau tidak banyar, pasti akan dipersulit pengambilan ijazah. Jadi saya tetap bayar lah pak,” kata dia.
Dia mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang dikenakan dalam persiapan acara perpisahan sekolah. Pungutan tersebut dianggap memberatkan karena tidak transparan dan cenderung dipaksakan.
Menurut salah satu orang tua, ia diminta membayar Rp 585.000 per anak untuk biaya acara perpisahan.
“Anak saya sekolah di RA Bunga Bangsa Karang Pucung, belum lama ini di mintain uang sama pihak sekolah Rp 585.000 per siswa,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Dia juga menyampaikan, belum mengetahui pasti keperuntukan dana tersebut, dan menyebut pungutan tersebut untuk kegiatan perpisahan sekolah.
“Nah ini juga yang mau kami tanyakan ke pihak sekolah. Pihak sekolah cuma buat acara perpisahan tok gitu penjelasan nya,” ucapnya.
Larangan Pungli sendiri telah diatur dalam Sistem Pendidikan tertuang pada undang undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 48: Sumber pendanaan pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Pasal 55 ayat (4): Pemerintah dan pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar (SD/SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri).
Sanksi Hukum bagi Pelaku Pungli Sekolah menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika pungli dilakukan oleh pejabat sekolah (kepala sekolah/guru) dan bersifat memaksa, tidak transparan, atau masuk ke kantong pribadi, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi, dan dapat dikenakan sanksi Penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Kepala RA Bunga Bangsa, Yuli Susanti, S.Pd.I, mengakui menarik biaya perpisahan sebesar Rp585.000 per siswa. Dia mengatakan penarikan biaya sudah berdasarakan kesepakatan dengan para wali murid.
“Dari tahun ke tahun, kami selalu mengadakan perpisahan dan menarik biaya ke siswa karena biaya untuk perpisahan tidak ada dalam BOP RA,” katanya.
Dana sebesar Rp 585.000 rinciannya untuk pentas seni, tebus ijaza, Map, nulis ijazah, tropi atau mendali, tarub dan sound system, snack (camilan).
“Jadi kalau pihak sekolah ngambil diki-dikit ya wajar lah,” aku Kepala RA Bunga Bangsa, Yuli Susanti, S.Pd.I, Jumat 22/5/2026).
