Minggu, Mei 10, 2026
Lampung Utara

Korupsi Dana Desa Rp448 Juta, Kejari Lampura Jebloskan Kades Kedaton

Lampung Utara, hariansatelit.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton berinisial HM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, melalui Kasi Pidsus Gede Maulana didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani pada Senin (7/5/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara (Lampura), Ready Mart Handry Royani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Benar, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan ADD di Desa Kedaton,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).

Kejari Lampung Utara menetapkan dan menahan tersangka korupsi inisial HM. (Dok. Kejari Lampura).

Ready menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan anggaran pada beberapa kegiatan desa sejak 2022 hingga 2024. Pada tahun anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada pekerjaan fisik rehab jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing.

Hasilnya, total penyimpangan pada tahun tersebut mencapai Rp106,5 juta. Kemudian pada 2023, dugaan penyimpangan terjadi pada pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan dan operasional LPM, pembinaan karang taruna, kegiatan kebudayaan dan keagamaan, serta Linmas yang tidak terealisasi meski anggaran telah dicairkan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang terlah dilakukan, untuk tahun anggaran 2023 nilai penyimpangan yang ditemukan mencapai 179,1 juta,” katanya.

Kejari Lampung Utara menetapkan dan menahan tersangka korupsi inisial HM. (Dok. Kejari Lampura). Pada tahun anggaran 2024, Ready melanjutkan, penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan onderlagh akibat anggaran diduga diselewengkan dengan nilai mencapai Rp162,4 juta.

Berdasarkan hasil audit dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp448,1 juta.

“Total kerugian negara dari pengelolaan Dana Desa tahun 2022 sampai 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp448.146.110,” jelas Ready.

Kejari Lampung Utara menetapkan dan menahan tersangka korupsi inisial HM. (Dok. Kejari Lampura).

Atas penanganan perkara tersebut, Ready menambahkan, Kejari Lampung Utara menegaskan akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Awal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *