Selasa, April 28, 2026
Lampung Tengah

Jalan Rusak, Warga Sendang Baru dan Sendang Asih Lapor Galian Pasir Diduga Ilegal ke APH

Lampung Tengah, hariansatelit.com

Warga dusun 1 Kampung Sendang Baru dan warga masyarakat Dusun 1 dan 9 Kampung Sendang Asih, Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah akhirnya melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat terkait maraknya aktivitas galian pasir yang di duga ilegal.

Area persawahan yang terletak di dusun 1 Kampung Sendang Baru milik Suwardi dengan luas tanah kurang lebih seperempat (1/4) hektare.

Laporan disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat dan perwakilan warga yang tidak mau disebutkan namanya ke Brigpol Ilham Proyogi selaku Babinkantibmas Polsek Kalirejo dan Erwin selaku Babinsa dari Danramil 411-15/Kalirejo yang bertugas di Kampung Sendang Baru.

Menurut keterangan warga, masyarakat Kampung Sedang Baru dan Sendang Asih merasa resah dengan adanya tambang galian pasir ilegal yang berada di wilayah dusun 1 Kampung Sendang Baru tempat tinggalnya.

Tiap hari ada puluhan mobil damp truk yang lewat, sehingga jalan lingkungan jadi hancur.

Menurut warga, galian pasir tersebut beroperasi sejak 1 bulan terakhir dari pagi sampai malam alat berat ekskavator meraung tiap hari dan tidak pernah menunjukkan izin resmi saat ditanya warga.

Brigpol Ilham Proyogi membenarkan telah menerima laporan warga. Laporan sudah kami terima.

Pihaknya akan melakukan koordinasikan dengan kepala Kampung Sendang Baru M. Basarudin dan kepala Kampung Sendang Asih Gunanto.

Awalnya Gunanto juga mendapatkan laporan dari warga dusun 1 dan dusun 9 yang setiap hari jalanya di lalui kendaraan damp truk yang membawa muatan pasir.

Disamping koordinasi dengan kepala kampung Babinkantibmas Brikpol Ilham Proyogi juga berkoordinasi dengan Babinsa Erwin dan Unit Reskrim untuk di tindak lanjuti permasalahan tersebut.

Bhabinkamtibmas menambahkanlangkah pertama adalah cek lokasi bersama aparatur kampung dan uspika setempat.

“Karena kami punya atasan maka kami melaporkan masalah ini ke atasan kami, ” tukasnya.

Maka atasan kami hari ini Selasa (28-4-2026) langsung turun memastikan
ke lokasi galian pasir yang disebut-sebut tidak berizin atau ilegal.

Kapolsek Kalirejo Aiptu Agus Supriyadi, SH didampingi Danramil 411-15/Kalirejo Kapten Ctp Sujono Suratman bersama anggota Koramil, Babinkantibmas, Kanit Reskrim Polsek Kalirejo Rusdiyanto Kepala Kampung Sendang Baru M. Basarudin dan kepala Kampung Sendang Asih Gunanto, tokoh masyarakat dan Danton Linmas kampung Sendang Nasib langsung menuju ke lokasi galian pasir yang disebut-sebut ilegal di area persawahan di dusun 1 Kampung Sendang Baru Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah sekitar pukul 13.00 WIB, pada Selasa (28-4-2026).

Dari hasil turun ke lokasi petugas tidak mendapati aktivitas penambang pasir tanpa izin tersebut.

Di lokasi tidak ada aktivitas hanya di dapati 1 unit ekskavator dan mesin sedot 1 unit yang digunakan untuk melakukan aktivitas.

Kepala Kampung Sendang Baru M. Basarudin merasa kecewa dengan galian pasir yang berada di kampung lnya yang tidak mengantongi surat ijin secuilpun.

Dan bisa pastikan kegiatan galian pasir yang tidak mengantongi surat ijin dari dinas terkait seperti dinas ESDM bisa dipastikan tidak bisa beroperasi lagi.

“Langsung kami larang untuk tidak melakukan kegiatan. Hal ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegasnya.

Warga mengapresiasi dengan tindakan yang dilakukan oleh Danramil dan Polsek Kalirejo yang turun langsung kelokasi tambang pasir tersebut.

Pemilik alat berat yang rencana mau di mintai keteranganya namun semua sudah tidak ada di tempat.

Terkait 1unit eksavator dan mesin sedot pasir 1 unit yang berada di lokasi untuk segera di eksekusi dari lokasi pertambangan pasir.

Untuk proses selanjutnya TNI dan POLRI akan terus bersinergi dengan Uspika dan aparat kampung setempat untuk menjaga lingkungan galian pasir ilegal ini agar masyarakat tetap kondusif.

Dampak yang sangat dirasakan adalah rusaknya jalan lingkungan dan jalan poros yang di lewati armada pengangkut pasir tersebut yang tonase melebihi kapasitas muatan.

Disamping itu persawahan yang di peruntukan untuk menopang ketahanan dan swasembada pangan oleh penambang pasir menjadi rusak serius.

Saat ini lokasi galian pasir sudah tidak lagi beroperasi. Danramil Kalirejo Kapten Ctp Sujono Suratman mengharapkan kepada lintas sektoral untuk memberikan informasi tentang galian ini apabila tetep beroperasi laporkan ke pihak yang berwajib tegasnya. (Ts/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *