Raperbup Belanja Tak Terduga Way Kanan Masuk Tahap Fasilitasi
Way Kanan, hariansatelit.com
Bagian Hukum Setdakab Way Kanan telah membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Belanja Tidak Terduga serta sistem dan prosedur. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum.
Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, mengatakan fokus pembahasan pada penyempurnaan materi muatan. Hal ini dilakukan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hasil pembahasan menyatakan rancangan telah sesuai. Dokumen tersebut selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap fasilitasi.
“Fasilitasi akan dilakukan kepada Gubernur Lampung melalui Biro Hukum. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum penetapan regulasi,” katanya, Sabtu, 25 April 2026.
Aris menjelaskan, regulasi ini disiapkan sebagai pedoman pengelolaan keuangan kampung. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, lanjutnya, keberadaan aturan ini diharapkan memperkuat sistem pengelolaan belanja tidak terduga. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat lebih tepat sasaran.
Rapat tersebut turut dihadiri Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Hadir pula perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemkab Way Kanan.
Ia menambahkan, sinergitas antar perangkat daerah menjadi kunci dalam penyusunan regulasi. Dengan kolaborasi tersebut, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih efektif dan implementatif. (Wandi)
